Mohon tunggu...
Teuku Munandar
Teuku Munandar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Putra Aceh, menikah dikarunia 3 anak, alumni Univ. Syiah Kuala, bekerja di sebuah lembaga negara.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

No PIN... No Gesek!! (Kartu Kredit)

11 Oktober 2014   13:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:29 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_365557" align="aligncenter" width="420" caption="Mesin EDC "][/caption]

Bagi anda yang terbiasa menggunakan tanda tangan saat bertransaksi kartu kredit, bersiaplah untuk menggunakan cara baru, yakni dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN) sebagai pengganti tanda tangan. Penggunaan PIN ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan kepada seluruh penerbit kartu kredit di Indonesia, agar selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014 telah mengimplementasikan teknologi PIN, paling sedikit 6 digit, baik untuk kartu kredit baru maupun penggantian kartu kredit lama (renewal). Ketentuan penggunaan PIN pada kartu kredit ini diikuti dengan kewajiban bagi penerbit Electronic Data Captured (EDC) untuk meningkatkan standar keamanan dan teknologinya, agar EDC dapat memproses transaksi dari kartu kredit yang menggunakan teknologi PIN.

Kebijakan ini diambil oleh Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan keamanan, guna mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan terhadap penggunaan kartu kredit, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kartu kredit dapat meningkat.Berdasarkan data Bank Indonesia, sampai dengan Agustus 2014, terdapat 15,8 juta kartu kredit yang telah dikeluarkan oleh 23 perusahaan penerbit di Indonesia, baik bank maupun non bank. Rata-rata volume bulanan transaksi kartu kredit sebanyak 20,8 juta transaksi, dengan nominal mencapai 19,9 triliun rupiah. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang mengalami peningkatan setiap tahunnya, menjadi perhatian Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran. Peningkatan standar keamanan dan teknologi infrastruktur pendukungnya, serta aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen, menjadi concerns BI dalam praktek penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, serta kartu lainnya seperti ATM dan debit.

Dalam mendukung proses implementasi penerapan PIN 6 digit ini agar berjalan dengan baik, pihak penerbit kartu kredit diharuskan melakukan edukasi kepada pemegang kartu, melalui sarana/media informasi yang ada, diantaranya website dan lembar tagihan kartu kredit (billing statement). Sementara untuk proses pemberian PIN kepada pemegang kartu, akan dilakukan oleh pihak penerbit sebelum tanggal 1 Januari 2015. Jadi, apabila anda salah satu pemegang kartu kredit, pastikan bahwa anda telah mendapatkan PIN kartu kredit anda sebelum tanggal 1 Januari 2015, agar anda tidak menemui kendala saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.

[caption id="attachment_365562" align="aligncenter" width="461" caption="Pastikan anda telah memiliki PIN kartu kredit sebelum tanggal 1 Januari 2015"]

14129850971489403733
14129850971489403733
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun