Fatwa MUI(Majelis Ulama Indonesia) No. 11 Tahun 2018 tentang produk kosmetik yang mengandung alkohol/ethanol:
"Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya haram."
Alkohol adalah kelompok senyawa yang mengandung satu atau lebih gugus fungsi hidroksil (-OH) pada suatu senyawa alkana dan sering digunakan dalam produk kecantikan.
Industri kosmestik sering menggunakan jenis ethanol dan methanol karena memiliki kemampuan untuk melarutkan semua jenis bahan baku kosmetik. Tanpa adanya alkohol, kandungan kosmetik akan sulit menyatu.
Pada produk perawatan wajah, umumnya ethanol ditulis sebagai Alcohol Denat., SD Alcohol 3-A, SD Alcohol 30, SD Alcohol 39, SD Alcohol 39-B, SD Alcohol 39-C, SD Alcohol 40, SD Alcohol 40-B, SD Alcohol 40-C atau hanya dicantumkan sebagai alkohol. Kandungan ini cocok untuk kulit yang sangat berminyak karena dapat melarutkan minyak namun tidak cocok bagi kulit sensiti karena membuat permukaan kulit jadi kering dan cepat iritasi.
Adapun jenis alkohol fatty alcohol yang memiliki molekul berbeda dengan ethanol dan berasal dari minyak alami. Fungsinya untuk melembabkan kulit. Pada label pada produk perawatan wajah umumnya fatty alcohol ditulis sebagai cetyl alcohol, cetearyl alcohol, stearyl alcohol, behenyl alcohol, arachidyl alcohol, myristyl alcohol.
Lalu, bagaimana dengan fatwa MUI yang menyatakan kandungan Alkohol haram bagi produk kecantikan?
Alkohol dalam produk kecantikan dikatakan haram jika alkohol/ethanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr. Khamr menurut MUI adalah sebuah produk yang mengandung ethanol satu persen atau lebih.
Jadi, tidak perlu ragu saat menggunaan kosmetik berbahan alkohol. Cukup perhatikan komposisi, sesuaikan dengan tipe kulit, dan jangan lupa untuk memeriksa label halal MUI pada produk.Â
Sumber :
www.halalmui.org