Mohon tunggu...
Nanda Putri
Nanda Putri Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi

hobi saya adalah menggambar dan mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Hukum Perkawinan Islam" Karya H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I.

12 Maret 2024   17:49 Diperbarui: 12 Maret 2024   18:00 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pada bab 6 tersebut menjelaskan konsep nikah mut'ah dalam Islam, yang dikenal juga sebagai kawin kontrak dengan jangka waktu tertentu atau tidak tertentu, dan dapat dilakukan tanpa adanya wali atau saksi. Perlu dibedakan antara nikah mut'ah dan nikah mu'aqqat, dimana yang terakhir adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu atau terbatas. Menurut pandangan Syiah Imamiyah, nikah mut'ah memenuhi syarat tertentu, seperti ucapan ijab kabul dengan lafadz tertentu, calon istri harus beragama Islam atau kitabiyah, harus ada mahar yang disepakati, serta batas waktu yang jelas. Meskipun Syiah memperbolehkan nikah mut'ah, sebagian fuqaha berpendapat bahwa hukumnya adalah tidak sah. Pendapat Syiah tentang bolehnya nikah mut'ah pada awal Islam dikaitkan dengan situasi darurat yang memaksa, seperti dalam beberapa peperangan di mana kaum Muslim sulit untuk bersama istri mereka dan jauh dari keluarga. Melarang nikah mut'ah pada saat itu dianggap sulit dan memberatkan karena masih dekat dengan masa Jahiliyah yang memperbolehkan praktik tersebut. Namun, setelah kekuatan umat Islam meningkat dan mereka mendapatkan kewenangan dalam beberapa peperangan serta mendirikan kekuasaan di Mekah, Nabi Muhammad mengharamkan nikah mut'ah selamanya. Hal ini menandai akhir dari praktik nikah mut'ah dalam sejarah Islam.


Pada bab 7 menjelaskan tentang nikah siri memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik tersebut di masyarakat Indonesia. Dua pemahaman utama tentang nikah siri disajikan dengan jelas, yakni sebagai akad nikah yang tidak tercatat di pegawai pencatat nikah namun sesuai dengan hukum Islam, dan sebagai pernikahan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Faktor-faktor yang memicu praktik nikah siri, seperti faktor sosial, harta, dan agama. Selain itu, bab ini mempertimbangkan konsekuensi dari nikah siri, yang meliputi pengakuan hukum yang tidak pasti, potensi masalah sosial, dan ketidakpastian dalam hal perlindungan anak dan kestabilan hubungan masa depan. Perspektif hukum Islam juga dijelaskan dengan baik, menegaskan bahwa nikah siri diakui dengan syarat memenuhi rukun dan syaratnya. Lebih lanjut, penjelasan tentang perspektif hukum di Indonesia memberikan wawasan tentang proses pengakuan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif negara. Kewajiban pencatatan perkawinan di KUA, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, ditekankan sebagai langkah yang penting dalam mengakui legalitas perkawinan. Dengan demikian, sub bab ini memberikan gambaran komprehensif tentang praktik nikah siri dan dampaknya dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia.


Pada bab 8 menjelaskan tentang nikah hamil memberikan gambaran mendalam tentang isu yang kompleks dalam konteks perkawinan di tengah kehamilan di dunia Arab. Istilah-istilah khusus seperti "al-tazawwuj ni al-haml" diperkenalkan dan dijelaskan dengan baik, sehingga pembaca dapat memahami konsep dan praktik yang terlibat. Pendapat-pendapat yang berbeda dari ulama yang mewakili berbagai mazhab dalam Islam, seperti Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Imam Ahmad, disajikan secara rinci, memberikan perspektif yang beragam tentang kewajiban ber-iddah dan perlakuan terhadap wanita yang hamil di luar nikah. Hal ini membantu pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang pendekatan hukum yang berbeda terhadap situasi ini. Selain itu, penjelasan tentang peraturan yang terkait dengan nikah hamil dalam hukum Islam, seperti yang diatur dalam KHI Bab VIII Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), disajikan secara komprehensif. Ini memungkinkan pembaca untuk memahami secara jelas tentang tata cara dan persyaratan yang terlibat dalam proses perkawinan dalam situasi kehamilan di luar nikah. Sub bab ini tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu hukum yang terkait dengan nikah hamil dalam Islam, tetapi juga memberikan konteks sosial dan budaya yang penting untuk dipahami. Dengan demikian, pembahasan ini tidak hanya informatif tetapi juga memberikan wawasan yang luas tentang isu-isu yang sensitif dan kompleks dalam praktik perkawinan dalam masyarakat Muslim.


Pada bab 9 menjelaskan tentang nikah beda agama memberikan pemahaman yang jelas tentang posisi Islam terkait perkawinan antara individu dari agama yang berbeda. Penjelasan tentang pendapat para ulama tentang hukumnya, yang mencakup larangan bagi seorang muslim menikah dengan wanita musyrik, izin bagi laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab, dan larangan bagi perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim, memberikan wawasan yang komprehensif tentang perspektif Islam terhadap perkawinan lintas agama. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama itu haram didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan, seperti QS. Al-Baqarah ayat 211, Al-Maidah ayat 5, Al-Mumtahanah ayat 10, dan At-Tahrim ayat 6, memberikan landasan hukum yang kuat untuk posisi tersebut. Penyajian ayat-ayat Al-Qur'an ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang argumen agama yang mendukung larangan tersebut. Selain memberikan pemahaman tentang pandangan Islam tentang nikah beda agama, sub bab ini juga memberikan konteks tentang pandangan hukum Islam dalam masyarakat Indonesia, khususnya melalui fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Ini membantu pembaca untuk memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dan dipahami dalam konteks budaya dan sosial yang berbeda. Dengan demikian, sub bab ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang isu yang sensitif dan kompleks dalam praktik perkawinan beda agama dalam Islam, serta memberikan informasi yang relevan dengan konteks masyarakat Indonesia.


Dan pada bab terakhir 10 menjelaskan tentang perceraian atau talak memberikan penjelasan yang sangat komprehensif mengenai konsep talak dalam Islam. Ia menguraikan definisi talak, syarat-syarat yang harus dipenuhi baik bagi suami maupun istri, serta berbagai macam jenis talak yang dapat terjadi dalam suatu pernikahan. Selain itu, bab tersebut juga membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan talak, termasuk ketentuan wajib, makruh, mubah, sunah, dan mahzhur, sehingga pembaca dapat memahami lebih dalam mengenai kompleksitas aturan-aturan tersebut. Penjelasan mengenai iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian juga disajikan dengan jelas, termasuk pembagian iddah menjadi dua jenis: cerai hidup dan cerai mati. Namun, di samping aspek hukum, tambahan informasi mengenai konteks sosial, budaya, dan implikasi psikologis dari perceraian dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fenomena talak dalam masyarakat Islam. Tambahan pengantar yang memperkenalkan isu-isu yang berkaitan dengan talak dalam kehidupan sehari-hari, seperti dampaknya terhadap keluarga, anak-anak, dan masyarakat secara luas, akan memperkaya pemahaman pembaca tentang kompleksitas dan relevansi topik ini dalam konteks sosial yang lebih luas. Dengan demikian, sub bab tersebut tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum talak, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas kehidupan masyarakat modern.


C.Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan

1.Pembagian yang Rinci: Buku ini terbagi dengan baik menjadi 10 bab utama, yang kemudian dibagi lagi menjadi 14 sub bab. Ini membantu pembaca untuk memahami setiap topik secara terperinci dan terstruktur.
2.Pemaparan yang Komprehensif: Setiap bab memberikan penjelasan yang menyeluruh tentang topiknya, termasuk dasar hukum, syarat-syarat, faktor-faktor yang mempengaruhi, dan perspektif sosial dan budaya yang relevan.
3.Pendekatan Multidimensional: Buku ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan psikologis. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih lengkap tentang praktik perkawinan Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari.
4.Referensi yang Jelas: Penulis menyertakan referensi yang jelas dari sumber-sumber otoritatif seperti Al-Qur'an, hadis, fatwa, dan peraturan hukum. Ini membantu pembaca untuk memverifikasi informasi yang disajikan dan menggali lebih dalam tentang topik tersebut.
5.Pendekatan Kritis: Meskipun membahas topik yang sensitif, penulis tetap mengambil pendekatan kritis dengan menyajikan berbagai pandangan dan argumen yang beragam. Hal ini memungkinkan pembaca untuk memahami kontroversi yang terkait dengan setiap topik.

Kekurangan
1.Keterbatasan Perspektif: Buku ini utamanya memusatkan perhatiannya pada pandangan Islam terhadap perkawinan dan perceraian, namun kurang mengintegrasikan sudut pandang budaya, sosial, dan psikologis yang lebih luas. Pengenalan dan pembahasan tentang bagaimana praktik-praktik ini memengaruhi masyarakat secara umum dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.
2.Kurangnya Analisis Kritis: Meskipun buku memberikan penjelasan yang mendetail tentang berbagai aspek hukum perkawinan Islam, kekurangan analisis kritis terhadap argumen-argumen yang disajikan dapat membuat pembaca kesulitan memahami kontroversi atau perdebatan terkait dengan topik tersebut.
3.Ketidaktertahuan akan Konteks Historis: Buku ini tidak sepenuhnya mengeksplorasi konteks historis di balik perkembangan hukum perkawinan Islam, termasuk bagaimana praktik-praktik tersebut berkembang dari masa ke masa. Memahami konteks historis dapat membantu pembaca memahami lebih baik mengapa aturan-aturan tertentu diadopsi atau diubah.
4.Kekurangan Data Empiris: Meskipun buku memberikan penjelasan yang komprehensif tentang hukum perkawinan Islam, kurangnya data empiris atau studi kasus konkret dapat membatasi pemahaman pembaca tentang bagaimana praktik-praktik ini diterapkan dalam kehidupan nyata.
5.Kelengkapan Referensi: Buku ini bisa lebih diperkaya dengan menyertakan lebih banyak referensi ke sumber-sumber primer, seperti kitab suci, hadis, dan fatwa dari otoritas agama yang relevan. Menyediakan referensi yang lebih kaya akan meningkatkan kepercayaan pembaca terhadap informasi yang disajikan.

D.Inspirasi
1.Buku ini menguraikan secara rinci 10 bab yang mencakup berbagai aspek hukum perkawinan dalam Islam, mulai dari konsep dasarnya hingga implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Dari hukum perkawinan dan larangan-larangannya, hingga konsep-konsep seperti hadanah, poligami, usia perkawinan, nikah mut'ah, nikah siri, nikah hamil, nikah beda agama, dan perceraian (talak), setiap bab memberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan perkawinan.
2.Penyajian yang terstruktur dengan baik dan referensi yang jelas dari sumber-sumber otoritatif seperti Al-Qur'an, hadis, dan peraturan hukum, membuat pembaca dapat memahami secara mendalam argumen-argumen yang disajikan dalam setiap bab. Selain itu, buku ini tidak hanya memperkenalkan konsep-konsep hukum, tetapi juga membahas konteks sosial, budaya, dan psikologis yang relevan, memberikan pemahaman yang komprehensif tentang implikasi praktik perkawinan Islam dalam kehidupan sehari-hari, serta kompleksitasnya dalam masyarakat modern.
3.Bab pertama hingga kedua membahas dasar-dasar hukum perkawinan dalam Islam dan larangan-larangannya, sementara bab-bab berikutnya merinci konsep-konsep seperti hadanah, poligami, usia perkawinan, dan praktik-praktik lainnya dengan detail yang mendalam.
4.Referensi yang kuat dari sumber-sumber otoritatif, seperti Al-Qur'an dan hadis, memberikan landasan yang kuat bagi argumen-argumen yang disajikan dalam buku ini, sehingga pembaca dapat memahami dengan jelas prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan perkawinan dalam Islam.
5.Selain membahas konsep-konsep hukum, buku ini juga menggambarkan konteks sosial, budaya, dan psikologis yang relevan, memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana praktik perkawinan Islam memengaruhi kehidupan sehari-hari dan kompleksitasnya dalam masyarakat modern.
6.Bab-bab dalam buku ini terstruktur dengan baik, memudahkan pembaca untuk memahami dan mengikuti pembahasan tentang berbagai aspek hukum perkawinan dalam Islam.
7.Setiap bab memberikan pemahaman yang komprehensif tentang topik yang dibahas, dengan menyertakan penjelasan yang detail dan contoh-contoh yang relevan.
8.Penyajian yang jelas dan terperinci dalam setiap bab membuat pembaca dapat memahami secara mendalam konsep-konsep hukum perkawinan dalam Islam, serta aplikasinya dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda.
9.Buku ini tidak hanya menggambarkan prinsip-prinsip hukum, tetapi juga memberikan wawasan yang luas tentang bagaimana praktik perkawinan Islam dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, dan psikologis, sehingga membantu pembaca untuk memahami kompleksitasnya dalam masyarakat modern.
10.Penjelasan yang mendalam dan kontekstual yang disajikan dalam buku ini membantu pembaca untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang hukum perkawinan Islam dan praktiknya dalam berbagai konteks, baik sosial, budaya, maupun hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun