Mohon tunggu...
Nanda Novita
Nanda Novita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Otoritas Syariah dalam Pemikiran Abu A'la Al Maududi

23 Oktober 2022   13:32 Diperbarui: 23 Oktober 2022   13:45 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abu A'la Al-Maududi mempunyai prinsip bahwa islam harus menjadi konstitusi sebuah negara. sebab di dalam islam mengandung banyak prinsip yang universal. Konsep tauhid, pemahaman tentang risalah kenabian, serta interpretasi terhadap kekhilafahan dijadikannya sebagai landasan pemikiran tentang konstitusi negara islam. 

Diatas landasan tersebut terbentuk sebuah rangka pemikiran yang meletakkan Al-Qur'an, sunnah Nabi Muhammad SAW, konsesus khalifah rasyidah serta ketetapan hasil dari para mujtahid yang terpercaya kesholehannya sebagai landasan (konstitusi) membangun sebuah kerangka undang-undang dan produk hukum lainnya dalam sebuah negara islam.

Bagi Maududi, negara ideal adalah negara yang menjadikan tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang kemudian memberikan syariat kepada manusia sebagai khalifah untuk menjalani kehidupan di dunia dalam segala aspek. 

Negara yang diselenggarakan dengan sistem demokrasi ketuhanan (teo-demokrasi) dan berpegang pada prinsip dasar tauhid menurut Maududi bisa berjalan dengan baik sesuai idealismenya untuk menggapai tujuan, mengurangi kejahatan menciptakan ketertiban, mensejahterakan rakyat , menegakkan keadilan,  dan mampu membawa rakyat kepada kemakmuran. 

Maududi menjelaskan bahwa negara islamharus bersifat universal atau menyeluruh. islam dalam sebuah tatanan bernegara tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, seni, pendidikan, dan sebagainya. Di sini Maududi hendak menjelaskan bahwa negara yang berlandaskan islam dengan keuniversalitasnya harus mengawal umat agar sesuai dengan nilai-niai moral. 

Dalam pelaksanaannya negara islam harus berdasarkan prinsip demokrasi yang disebut Maududi dengan khilafah rakyat, dimana seluruh kaum muslimin bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai khalifah tuhan, terhadap Allah dan manusia secara bersamaan. 

Hal ini dapat dijelaskan melalui pernyataan bahwa, masyarakat yang masing-masing anggotanya adalah khalifah Allah dan sama-sama memikul beban tanggung jawab dalam jabatan kekhilafahan rakyat, semua orang memiliki status dan kedudukan yang sama dalam masyarakat.

Dalam mendukungnya pelaksanaan negara islam dengan menegakkan, memelihara dan memperkembangkan ma'rufaat yang dikehendaki oleh tuhan agar menghiasi kehidupan manusia ini dan mencegah segara munkaraat. Dalam perspektif maududi tersusun karakteristik dan ciri mendasar dari negara islam yaitu:

1. Dasar yang paling utama bagi negara islam adalah kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi berada ditangan Allah sendiri, dan bahwa pemerintahan kaum mukminin  pada dasarnya dan hakikatnya adalah khilafah atau perwakilan dan bukan pemerintahan yang lepas kendali dalam segala yang diperbuat. Dasar asasi ini menurut Maududi terdapat dalam Al-Qur'an  {Q.S. 4:59, 64, 65, 80, 105}; {5:44, 45, 47}; [7:3}; {12:40} {24:54,55} {33:36} {59:7}

2. Dasar kedua yang merupakan tumpuan bangunan negara ini ialah bahwa semua rakyatnya mempunyai persamaan hak di hadapan undang-undang  Allah yang harus dilaksanakan atas mereka, tidak pandang status sosial, semua adalah sama di hadapan hukum Tuhan.

3. Karakteristik yang mendasari negara islam ini adalah, bahwa kaum muslimin memiliki persamaan tanpa memandangwarna kulit, ras, suku. Masyarakat ini disatukan oleh islam itu sendiri, atau persatuan dalam ukhuwah Islamiyah, dalam hal ini negara Islam merupakan negara ideologis, yaitu Islam.

4. Dalam negara Islam ini, pemerintah wajib melaksanakan segala amanat Allah yang telah diberikan kepada manusia melalui Rasul-Nya, tidak seorang pun dalam pemerintahan seperti ini menyalahi amanat tersebut dengan alasan dan kekuatan apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun