Mohon tunggu...
Nandang Sutisna
Nandang Sutisna Mohon Tunggu... Politisi - Dosen

Peminat Politik Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khilafah Islamiah di Antara Pancasila dan Gerakan Radikal Transnasional

5 April 2023   10:02 Diperbarui: 5 April 2023   10:02 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat banyak  pendapat  mengenai penerapan khilafah dalam sistem pemerintahan atau sistem kenegaraan di Indonesia. Pada satu pihak memandang bahwa khilafah wajib ditegakkan, kalau tidak  dianggap sebagai negara kafir yang harus dilawan. Pendapat lainnya memandang bahwa satu-satunya solusi dari semua masalah kebangsaan kita adalah penegakan khilafah. Pada pihak  berlawanan memandang, bahwa khilafah adalah sistem yang berbahaya, bertentangan dengan pancasila dan membahayakan kedaulatan bahkan eksistensi NKRI. Penerapan khilafah hanya akan membuat Indonesia perang saudara seperti yang terjadi di Suriah atau Afganistan. 

Untuk mendudukan khilafah dalam konteks Indonesia saat ini, kita harus melihat khilafah dalam bentangan panjang sejarahnya. Kekhilafahan atau pemerintahan Islam telah terjadi sejak zaman Rosululloh SAW yang dilanjutkah oleh Khulafaur Rasyidin dan pemimpin-pemimpin Islam generasi selanjutnya sampai kejatuhan Khilafah Otoman Turki yang merupakan khilafah terakhir. Kemudian lahir gerakan khilafah dengan lahirnya organisasi transnasional dengan berbagai coraknya.

Dalam bentang sejarah khilafah atau pemerintahan Islam dapat dibagi dalam tiga periode utama yaitu Zaman Rosululoh SAW dan Khulafaur Rasyidin, Zaman Bani Muawiyah sampai Otoman Turki dan Zaman Modern pasca runtuhnya khilafah. Dalam periode tersebut, khilafah memiliki ciri dan corak tersendiri. Pada Zaman Rosululloh SAW, kekhalifahan Islam dilaksanakan langsung oleh Rosululloh SAW yang langsung mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Alloh SWT. Pada periode ini merupakan puncaknya keadilan dan pemerintahan dilakukan secara sempurna tanpa penyelewengan. Pada Zaman Khulafaur Rasyidin, kekhilafahan masih berjalan dengan lurus dan adil walaupun mulai muncul fitnah, namun secara keseluruhan berjalan dengan adil. 

Pada periode kepempimpinan Rosululloh dan Khulafaur Rasyidin, pemerintahan Islam berjalan dengan amanah dan secara konsisten menegakkan syariat Islam. Pada periode ini banyak sekali pelajaran dan hikmah keteledanan yang bisa diambil untuk zaman ini. Namun demikian, sistem ini tidak dapat diulang, karena sudah tidak lagi ada pemimpin dengan kualitas personal seperti Rosululloh SAW dan Khulafaur Rasyidin. Pemerintahan pada periode ini begitu lurus sehingga tidak mungkin dapat diulangi kembali. Generasi sekarang hanya bisa meneladani pada aspek akhlak dan moralitas kepemimpinan yang diajarkan dan sampai pada kita melalui sunnah dan kisah-kisah shohih lainnya.

Pada zaman Khalifah Bani Muawiyah dan seterusnya sampai dengan keruntuhannya, sistem pemerintahan Islam terus mengalami penyimpangan dan bergerak menjurus kepada bentuk kerajaan dengan kekuasaan diwariskan secara turun-temurun. Pada periode ini lahir pemimpin amanah, namun juga lahir pemimpin yang zalim. Demikian pula jalannya pemerintahan ada yang maju dan kesejahteraan, namun juga ada yang mundur dan menyengsarakan umat. Pada periode ini banyak contoh baik yang bisa diteladani, tetapi juga banyak contoh yang harus ditinggalkan.

Pada zaman Khalifah modern, yang lahir sebagai respon atas kekecewaan runtuhnya kekhalifahan terakhir, lahir berbagai macam organisasi dengan tujuan utama mendirikan kembali kekhalifahan Islam. Gerakan ini sebagian bersikap radikal, karena menghalalkan pemberontakan pada pemerintahan atau negara yang sah. Dalam perkembangannya, banyak gerakan radikal ini berkembang menjadi gerakan terorisme yang menuduh semua negara atau bangsa yang tidak sejalan dengan gagasan mereka dianggap negara kafir, sehingga boleh memberontak dan bahkan membunuh rakyat tidak berdosa dengan dalih agama. Gerakan radikalime dan terorisme inilah yang tidak membawa sedikitpun manfaat dan harus di tolak. Kaum Muslim wajib menolak dan melawan gerakan ini, karena gerakan ini bukan gerakan Islam. Gerakan ini murni gerakan terorisme yang mengatasnamakan Islam. 

Dari penjelasan tersebut diatas, nyata bahwa istilah khilafah dapat dimaknai secara ekstrim diantara pemerintahan yang adil, lurus dan sempurna dibawah pimpinan Rosululloh SAW hingga gerakan radikalime. Dengan demikian, untuk memahami tentang istilah khilafah penting untuk mengetahui lingkup khilafah yang dimaksud. Dengan demikian, kita tidak bisa apriori terhadap istilah ini sebelum memahahami makna yang dimaksudkan oleh yang menyampaikan.

Dalam konteks Indonesia, pendirian khilafah tidak mungkin dilakukan. Pendirian khilafah pada zaman Rosululloh SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak mungkin diterapkan saat ini, karena tidak ada pemimpin sesempurna Rosululloh SAW dan Khulafaur Rasyidin yang mulia. Pemimpin saat ini tidak mungkin memiliki kekuasaan tanpa batas seperti pada periode ini dan menjadi pemimpin agama sekaligus menjadi pemimpin agama. Keadaan tersebut bersifat unik dan tidak biasa diulangi kembali.

Periode kekhalifahan kedua juga tidak mungkin dilakukan saat ini, baik untuk Indonesia maupun negara Islam dimanapun. Sejarah sudah memutuskan bahwa negara-negara Islam sudah menjadi negara bangsa yang tidak bisa dibayangkan bisa bersatu kembali dalam satu kekhalifahan besar. Gagasan menyatukan semua negara Islam dalam satu kekhalifahan merupakan utopia. Gagasan ini terlalu rumit untuk dilaksanakan dan tidak ada tendensi syariat yang mengaturnya.

Periode gerakan kekhalifahan modern, khususnya gerakan radikalisme yang menggunakan cara kekerasan dalam menegakan khilafah bukan bagian dari Islam. Ummat Islam, warga negara dan pemerintah harus menolak gerakan ini karena membahayakan kedaulatan dan keselamatan negara dan bangsa.

Indonesia sudah final dengan dasar negara Pancasila dan NKRI. Islam tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, sehingga tidak perlu dibenturkan. Pancasila lahir dari nilai-nilai keislaman yang dicetuskan oleh pendiri bangsa yang beragama Islam dan para ulama. Tantangannya adalah bagaimana Pancasila dan Islam bisa bersinergi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan untuk masyarakat. Indonesia bisa menjadi negara bersyariah dengan melahirkan undang-undang syariah tanpa harus mengubah Pancasila dan NKRI. Tantangan berikutnya adalah bagaimana mengembalikan Indonesia menjadi negara relijius yang mengikis habis gerakan sekulerisme yang bertujuan menihilkan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun