Pengadaan Barang sebenarnya punya rezim dan tatacara yang berbeda dengan pengadaan Jasa. Pengadaan Jasa dimaksud adalah Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya. Perbedaan tersebut juga mencakup pekerjaan dalam menentukan HPS.
Pengadaan barang pada dasarnya mencari benda yang dibutuhkan di pasar dimana benda tersebut ada dalam kondisi yang sesuai dengan kebutuhan kita. Misalnya pengadaan pakaian harian yang banyak di jual di toko pakaian. Sedangkan Jasa adalah mencari penyedia yang akan membuatkan benda yang kita butuhkan, kondisi ini biasanya terutama karena benda yang kita butuhkan tersebut belum atau tidak ada di pasar.
Perbedaan sifat antara barang dan jasa membuat tatacara penentuan HPS nya berbeda. HPS barang dimana bendanya dan harga bendanya sudah ada di pasar, maka metode penyusunan HPS bisa dilakukan dengan survei harga yang kemudian kita tetapkan satu harga  dalam rentang harga terendah dan tertinggi kita tetapkan sebagai HPS.
Namun untuk Jasa survei harga pasar tidak dapat dilakukan, karena memang bendanya belum atau tidak ada di pasar karena itu harus dibuat. Untuk menentukan HPS benda yang akan dibuat bukan dibeli, maka perhitungan HPS akan dilakukan dengan cara menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan sehingga benda tang kita butuhkan terwujud atau terlaksana.
Oleh sebab itu, untuk menentukan HPS jasa akan dilakukan dengan menghitung perkiraan biaya bukan sekedar survei harga seperti pengadaan barang. Perhitungan biaya dilakukan dengan menentukan harga pembentuk benda yang akan dibuat baik material, personil, peralatan dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh penyedia untuk mewujudkan atau melaksanakan benda yang kita butuhkan.
Dengan demikian, perbedaan mendasar HPS barang terletak pada perkiraan harga yang sudah ada di pasar sedangkan jasa adalah memperkirakan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan atau melaksanakan benda yang dibutuhkan. Untuk alasan inilah kenapa HPS jasa perlu penambangan keuntungan sedangkan HPS barang tidak perlu menambahkan keuntungan.
Karena dalam penentuan HPS jasa kita hanya menghitung biaya dasar yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebutuhan sedangkan untuk menjadi harga pasar, nilai ini harus ditambahkan keuntungan. Berbeda dengan barang, harga survei adalah harga pasar sehingga tidak dibutuhkan lagi penambahan keuntungan.
Perbedaan barang dan jasa juga berimplikasi pada perbedaan lainnya seperti penyusunan spesifikasi, jenis kontrak, pelaksaan kontrak dan bahkan tatacara serah terimanya. Berikutnya akan dijelaskan perbedaan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H