Akhirnya saya harus menulis ini untuk menjelaskan dimana sebenarnya posisi ilmu pengadaan. Dari berbagai literatur saya yang baca ilmu pengadaan memang sangat luas dan bisa didekati dalam banyak pendekatan ilmu, baik ilmu yang bersifat kebijakan seperti ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu hukum, ilmu administrasi publik maupun ilmu yang lebih bersifat teknis seperti ilmu manajemen dan ilmu teknik.
Ilmu pengadaan harus dipandang dalam dua kategori, privat procurement dan public procurement. Kenapa harus dibedakan? Karena filosofi dan tujuannya berbeda, privat procurement untuk meningkatkan profit dan pertumbuhan perusahaan sedangkan public procurement untuk mensuksesan program pemerintah dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selanjutnya, public procurement harus dibagi menjadi dua wilayah kajian yaitu procurement policy dan procurement operation. Procurement policy banyak diperankan oleh negara atau pemerintah yang tujuannya membuat kebijakan pengadaan yang ditujukan dalam bagian dari upaya mensejahterakan rakyat, di Indonesia peran ini dilakukan oleh Presiden, KLPD dan juga penanggung jawab sektoral yaitu LKPP.
Ilmu yang dibutuhkan tentu saja ilmu yang terkait dengan kebijakan yaitu ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu hukum, ilmu administrasi dan ilmu terkait lainnya. Dalam posisi ini orang kebijakan lebih dibutuhkan daripada orang lapangan.
Procurement operation secara aturan juga diterbitkan oleh Presiden, Menteri dan LKPP, sama seperti dengan kebijakan, tapi pada bagian ini sudah mengatur teknis pelaksanaan dan pelakunya adalah pelaksana pengadaan yang dalam PBJP Indonesia terutama diperankan oleh PPK, Pokja dan Penyedia. Ilmu yang lebih dibutuhkan lebih bersifat teknis, seperti SCM, Teknik Sipil, obat dan alat kesehatan, IT dan lain lain.
Dalam pelaksanaannya pelaksana pengadaan harus dibagi dua antara sisi pemilik dan pelaksana. Pemilik pekerjaan atau owner harus memiliki kemampuan manajerial pengadaan yang kemudian secara formal dalam bentuk sertifikasi dan kompetensi PBJ yang sudah ditentukan standar dan tatacaranya. Sedangkan Penyedia harus memiliki kualifikasi dan kompetensi teknis pekerjaan, karena itu ijazah teknis harus dimiliki oleh Penyedia, baik Ir, dokter, apoteker, akuntan, dan profesi teknis lainnya.
Jadi saya tegaskan, pelaku PBJ hanya membutuhkan kualifikasi dan kompetensi pengadaan sebagaimana yang digariskan dan penyedia harus memiliki kompetensi teknis yang disyaratkan. Pada level teknis inilah orang lapangan lebih dibutuhkan daripada orang kebijakan.
Akhirnya, kualitas pengadaan akan bertumpu pada banyak orang dengan berbagai macam bidang kompetensi keilmuan dan keahlian, dan dibangun dari banyak puzzle puzzle peran setiap orang. Karena itu saling mendukung, saling membantu dan terus kolaborasi adalah solusi membangun pengadaan. Diluar itu ada peran auditor, APH, LSM dan banyak lainnya yang juga memiliki peran membentuk pengadaan Indonesia ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H