Mohon tunggu...
nanda alifia hikmah
nanda alifia hikmah Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswi

mahasiswi di IAIN jember prodi Ilmu Al-qur'an dan Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pilih Kasih Pun Termasuk Korupsi?

3 November 2019   09:06 Diperbarui: 3 November 2019   09:29 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keperluan pribadi. Sedangkan menurut Syekh Hussein Alatas, korupsi merupakan subordinasi kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan ketidak pedulian yang diderita oleh rakyat.

Namun dalam perkembangannya,pengertian korupsi sangatlah luas tergantung konteksnya yang bisa ditarik kesimpulan bahwa korupsi merupakan tindak sewenang-wenang yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Seperti yang dimuat dalam www.maxmanroe.com, korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis:

  • Bribery (penyuapa)                          : Memberikan uang/imbalan untuk mendapat yang diinginkan,
  • Embezzlemen (penggelapan)     : Tindak penggelapan sumberdaya orang lain untuk kepentingan pribadi,
  • Fraud (kecurangan)                         : Suatu tindakan dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,
  • Extortion (pemerasan)                  : Dimana seseorang atau kelompok melakukan ancama kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dari pihak yang diancam, dan
  • Favouritism (favoritisme)           : Favoritisme atau pilih kasih adalah tindak penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindak privatisasi sumber daya.

Dari pemaparan tentang pembagian jenis-jenis korupsi diatas, ada beberapa jenis korupsi yang mungkin tidak terpikirkan selama ini bahwa ternyata hal tersebut  juga termasuk tindak korupsi. Seperti saja korupsi yang termasuk kedalam jenis Fraud (kecurangan), dalam hal ini bisa saja kita menyebutkan bahwa memanipulasi data/fakta adalah bentuk dari korupsi, dalam contoh kecil kita bisa mengambil contoh manipulasi data kehadiran, atau yang akrab di sebut "TA" (titip Absen) dikalangan mahasiswa.

Atau kita bisa ambil contoh dari jenis korupsi favoritisme, dimana tindak pilih kasih merupakan bagian dari korupsi jenis ini. Jadi kita bisa katakan bahwa apabila ada kasus seorang pengajar memberi perhatian dan/atau keistimewaan lebih terhadap salah satu pelajarnya adalah salah satu tindak korupsi.

Meskipun mungkin dalam kasus kecilnya tindakan-tindakan di atas tidak dapat dipidanakan secara hukum di hadapan meja hijau, namun tetap saja hal ini dapat merugikan orang lain dan melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Dan sebaiknya kita memberantas kasus korupsi sedini mungkin dan dari hal terkeci. Tidak terkecuali dengan membiasakan diri kita untuk menjauhi hal-hal yang berpotensi mengarah kepada tindak korupsi, seperti contoh diatas misalnya. Agar setidaknya warga negara kita terbiasa dengan mindset antikorupsi yang secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun