Mohon tunggu...
Nanda Lulu
Nanda Lulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa yang menyelesaikan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Penghuni Kos Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara

13 Desember 2022   19:58 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:21 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Warga negara bebas melakukan hak-haknya akan tetapi warga Negera harus melakukan kewajibannya sesuai dengan pendoman peraturan undang-undang 1945. Oleh karena itu, wawasan mengenai hak dan kewajiban warga negara sangat penting untuk diketahui, khususnya oleh mahasiswa.

Salah satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hak dan kewajibannya secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungan timbal balik dengan lainnya yaitu hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak. Seorang warga memiliki hak dan kewajiban terhadap individu lain, demikian pula sebaliknya individu lain memiliki hak dan kewajiban terhadap anggota. 

Hak dan kewajiban warga negara muncul sebagai akibat adanya hubungan warga negara dan negara. Tujuan sekaligus alasan dari ditegakkannya hak dan kewajiban adalah demi tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Oleh karena itulah kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian dari Hak sendiri merupakan kuasa untuk menerima suatu hal yang hanya boleh diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterima oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Disini kita mencari tahu apakah target yang kita tuju paham akan hak mereka sendiri dan mengerti hak apa saja yang dimiliki oleh mereka. Lalu, Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu secara paksa oleh yang berkepentingan.

Dalam kuisioner tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar mereka, menerapkan hak dan kewajiban bernegara.  kita ambil contoh yang paling simpel berkewajiban untuk menaati lalu lintas, karena di indonesia sendiri sebagian besar orang jarang sekali menaati lalu lintas seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan masih banyak lagi. Hak adan kewajiban negara apa sih yang diberikan ke warga negara? Hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas kehidupan yang layak, hak untuk hidup.

Dapat disimpulkan bahwa wawasan penghuni kos mengenai hak dan kewajiban bernegara sangat bernilai benar. Dari segi menanggapi pertanyaan jawaban responden bermacam-macam, ada yang menjelaskan dengan cukup detail dan ada pula yang hanya menjawab intisarinya saja. Melihat pada jawaban yang diberikan oleh responden maka dapat dikatakan Wawasan Penghuni Kost Terhadap Pengetahuan Warga Negara dapat dianggap baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun