Bukan kaidah-kaidah usul sering digunkan dalam takhrij al-ahkam, yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (Al Quran dan Hadis), yaitu bahwa Al Quran bersifat global, sehingga tidak dapat dipahami secara benar jika tidak dipadukan dengan penjelasan ayat-ayat atau hadis-hadis nabi, sehingga dari situlah kita akan menemukan suatu hukum, sehingga kajian ini adalah kajian tekstual, yaitu mengeluarkan hukum dari teks, yaitu Al Quran dan Hadis.
Kelebihan buku ini ditampilkan contoh-contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah-masalah kontemporer yang berkembang saat ini, baik contoh yang hanya berupa statemen maupun cara menyimpulkannya.
Selain itu, terdapat pula objek kajian Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah dengan objek pembahasan dalam fikih seperti kaidah-kaidah fikih yang telah dibakukan oleh para ulama. Serta persoalan hukum fikih, yaitu sehubungan dengan dikeluarkannya hukum fikih tersebut dari kaidah-kaidah fikih. Lalu pada halaman 8 terdapat tujuan hukum islam. Tujuan hukum Islam (maqashid al-syariat) adalah mengambil suatu kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, karena hal itulah yang menjadi target dalam tercapainya sebuah hukum Islam.
Ruang lingkup kaidah-kaidah fikih memiliki ruang lingkup dan cakupan yang berbeda dari ruang lingkup yang paling luas dan cakupan yang paling banyak sampai kepada akidah-kaidah fikih yang ruang ling- kupnya sempit dan cakupannya sedikit
Manfaat daripada al-Qawa'id al-Fiqhiyyah adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nash-nya dan memungkinkan menghubungkan dengan materi-materi fikih yang lain yang tersebar di berbagai kitab fikih serta memudahkan di dalam memberi kepastian hukum.
Buku AL-QAWA'ID AL-FIQHIYYAH Dalil dan Metode Penyelesaian Masalah-masalah Kekinian ini diterbitkan tahun 2021. Di dalamnya isi buku mempelajari mengenai Qawa'id Fiqhiyyah. Al-qawa'id al-fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa'idah fiqhiyyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu' saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawa'id al-fiqhiyyah dalam meng-istinbath-kan suatu furu'. Maka dari itu, al-qawa'id al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istinbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur'an dan hadis), yang harus ditemukan solusi hukumnya.