Mohon tunggu...
Nanda Inggar Nusantari
Nanda Inggar Nusantari Mohon Tunggu... Konsultan - a learner

a learner, enthusiastic, food lover, but keep healthy. contact : nandainggarn@gmail.com , IG : nanda Inggar N

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Ultra Mikro Apakah Berhasil Berdayakan Pengusaha Kecil?

20 September 2019   18:32 Diperbarui: 20 September 2019   19:10 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Alhamdulillaah... Puji syukur selalu kupanjatkan kepada Allah atas berkah nikmat-NYA selama ini untuk keluargaku. Berkat-NYA, saat ini kami sudah bisa membangun rumah baru, memiliki kendaraan dan anak-anakku telah lulus sekolah. Suamiku pun akhirnya berhenti menjadi guru honorer dan membantu mengembangkan usaha kami," Ucap Siti Khadijah. Demikian pemaparan singkat salah seorang penerima Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Siti Khadijah, ibu dari 4 orang anak ini awalnya berjualan sayur-mayur dan kebutuhan dapur. Namun, usahanya kurang berkembang. Akhirnya, ia dan suaminya memutuskan untuk menjual nasi uduk di malam hari. Namun, mereka perlu pinjaman modal tetapi mereka termasuk kelompok yang tidak bankable dalam mengajukan pinjaman ke bank. Siti Khadijah dan suaminya akhirnya mendapatkan pinjaman awal dari Koperasi Mitra Dhuafa atau Komida sebesar Rp1 juta yang kemudian terus bertambah seiring perkembangan usahanya. Komida merupakan salah satu penyalur kredit Ultra Mikro (UMi) melalui pengawasan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang berkoordinasi ke PIP di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Saat ini penghasilan bersih yang Siti Khadijah dapatkan dari berjualan nasi uduk mencapai Rp 300.000/ harinya.

Kisah penerima Pembiayaan UMi lainnya yang tidak kalah menarik adalah Kisah Nini Komalasari.

Usaha Nini Komalasari di bilangan Tomang Pulo, Tambora, Jakarta Barat pada awalnya sama sekali tidak bisa dibilang besar sebelum mendapatkan pinjaman melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dari pemerintah. Dahulu, ia berdagang gorengan dan sosis bakar dengan gerobak yang ia pinjam dari mertuanya. Semuanya berubah pada 2017 lalu saat ia dan sejumlah pelaku usaha mikro lainnya berkelompok hingga dapat mengakses dana UMi. Dari pinjaman ini, ibu dua anak berusia 21 tahun tersebut mampu membuka warung sendiri, membeli etalase serta menambah dagangannya seperti mi instan dan aneka minuman. Omzetnya bisa meraup untung hingga Rp500 ribu per hari.

"Setiap hari saya bisa memperoleh hasil Rp200 ribu. Kalau sedang ramai bahkan bisa mencapai Rp500 ribu," tutur Nini yang kini bisa menyekolahkan adiknya dan membayar kontrakan untuk keluarganya. Pada periode pinjaman pertama, Nini memperoleh pinjaman sebesar Rp2 juta. Uang ini ia kembalikan dengan lancar dalam waktu 25 minggu saja. Memiliki catatan baik, ia kemudian berhak untuk pinjaman periode dua sebesar Rp2,5 juta.

Kisah di atas adalah cerita singkat dari penerima pembiayaan Umi. Tentu masih banyak kisah menarik lainnya karena sejak 2017 hingga akhir tahun 2018, Pembiayaan UMi tersebut telah berhasil menjangkau 846.547 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan total pembiayaan sekitar 2,7T.

Apa itu pembiayaan UMi?

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah Salah satu program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari Kementerian Keuangan. Kementerian keuangan sejak 2017 telah meluncurkan pembiayaan UMi sebagai program bagi usaha mikro yang belum mendapat fasilitas perbankan.  

Berdasarkan UU No.20 tahun 2008, ada tiga kategori bisnis di Indonesia yaitu mikro, kecil dan menengah. Pedagang pinggir jalan yang kita lihat bisa saja tidak termasuk kategori bisnis manapun sehingga mereka tidak layak mengajukan pinjaman ke bank. Menurut undang-undang, sebuah bisnis tergolong mikro jika memiliki laba bersih maksimal Rp50 juta atau penghasilan maksimal Rp300 juta per tahun. 

Sebagian pengusaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut bisa dikatakan tergolong sebagai bisnis ultra mikro. Dengan melihat kondisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum bisa menjangkau para pengusaha ultra mikro, pemerintah akhirnya meluncurkan program pembiayaan kredit ultra mikro (UMi). 

Pinjaman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2017 tentang pembiayaan ultra mikro dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan dana untuk program pembiayaan ultra mikro hingga mencapai Rp7 triliun yang merupakan jumlah akumulatif sejak 2017. Pada Tahun 2017, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dimulai dengan Rp1,5 triliun, kemudian ditambah Rp2,5 triliun, dan ditambah lagi Rp3 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun