Mohon tunggu...
Firmanda RH
Firmanda RH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Al-Azhar Indonesia

Do what you want.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimana Peran Mahasiswa dan Institusi terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

12 Agustus 2023   19:22 Diperbarui: 12 Agustus 2023   19:23 2164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://health.missouristate.edu/Assets/health/Sexualassaulttraining.jpg

Maraknya kekerasan seksual saat ini menjadi hal yang ditakutkan banyak orang, terutama perempuan. Kejahatan yang satu ini dapat terjadi dimana saja, salah satunya lingkungan kampus.

Oleh sebab itu peran mahasiswa dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus sangat penting dan dapat memiliki dampak yang signifikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Berikut adalah beberapa peran kunci yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus:

  • Pendidikan dan kesadaran: mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi diri sendiri dan rekan-rekan tentang apa itu kekerasan seksual, jenis-jenisnya, dan dampaknya.
  • Advokasi dan lampanye: mahasiswa dapat membentuk kelompok advokasi atau gerakan di kampus yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual dan dukungan bagi korban.
  • Dukungan bagi korban: mahasiswa dapat menjadi sumber dukungan penting bagi korban kekerasan seksual. Mereka bisa memahami pentingnya mendengarkan, percaya, dan tidak menghakimi korban. Mereka juga bisa membantu korban dalam mencari bantuan profesional dan mengarahkan mereka ke sumber daya yang tepat.
  • Pengawasan dan pelaporan: mahasiswa dapat memainkan peran aktif dalam memantau lingkungan kampus dan melaporkan perilaku yang mencurigakan atau kasus kekerasan seksual kepada pihak berwenang.
  • Pengembangan Kebijakan: mahasiswa dapat berpartisipasi dalam diskusi dan kelompok kerja yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan anti-kekerasan seksual di kampus.
  • Kolaborasi dengan institusi: mahasiswa dapat bekerjasama dengan pihak administrasi kampus untuk membangun lingkungan yang lebih aman.
  • Menyuarakan isu: mahasiswa dapat menggunakan media sosial, surat kabar kampus, atau platform lainnya untuk menyuarakan isu kekerasan seksual dan mengadvokasi perubahan yang dibutuhkan.
  • Pelatihan keterampilan: mahasiswa dapat mengikuti pelatihan terkait keterampilan seperti pendekatan pencegahan, konseling, dan pengelolaan konflik untuk dapat membantu sesama mahasiswa yang mungkin mengalami situasi yang sulit.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Al-Azhar Indonesia sebagai kampus swasta Islam terbaik Jakarta saat ini berupaya untuk membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UAI (Satgas PPKS UAI) yang berjumlah 14 orang.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap keselamatan dan keamanan mahasiswa. Melalui peran aktif mahasiswa, kampus dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua anggotanya.

Mahasiswa memiliki kekuatan untuk menciptakan perubahan positif dalam budaya kampus yang mengutamakan penghormatan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap semua individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun