Negara Indonesia adalah negara Hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945; rumusan pasal ini mempunyai Filosofi konsep bernegara yang memberikan ruang kepada hegemoni hukum atau kedaulatan hukum (supremacy of Law) yang artinya dalam kehidupan bernegara dalam konteks ke Indonesiaan, satu hal yang harus ditegakkan adalah kehidupan hukum dalam masyarakat. Dalam paham Negara hukum, Indonesia telah menempatkan hukum di atas manusia, bahkan bahkan di atas pembuat hukum itu sendiri. Maka hukum sepatutnyalah melandasi seluruh penghidupan manusia Indonesia, baik dari kehidupan sosial, politik agama dan budaya.
Dalam sebuah peraturan perundangan-undangan kita perlu mengetahui mengenai esensi dari perundang-undangan tersebut. Esensi peraturan perundang-undangan dapat dipahami sebagai kerangka hukum tertulis yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem hukum suatu negara, yang disusun untuk memberikan kepastian dan ketertiban hukum. Peraturan perundang-undangan dirancang melalui proses formal dan prosedural dengan peran penting sebagai instrumen pembaruan dan kontrol hukum yang disusun untuk mencapai stabilitas dan perubahan sosial dalam negara.
Bagian esensial dari kerangka peraturan perundang-undangan, umumnya mencakup beberapa komponen utama yang terstruktur untuk mengatur norma hukum dengan jelas, konsisten, dan efektif. Setiap komponen memiliki fungsi spesifik dan terstruktur sedemikian rupa agar tujuan hukum tersebut dapat tercapai. Adapun bagian esensial yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Penamaan atau judul: Judul menyampaikan nama dan identitas undang-undang serta informasi singkat mengenai isi atau topik hukum yang diatur. Contoh : Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik (UU ITE). Disini menunjukkan nomor, tahun, topik yang diatur yakni informasi dan transaksi elektronik.
- Pembukaan (preambule): Pembukaan berfungsi memberikan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis atas pembentukan undang-undang. Dalam undang-undang dasar 1945, pembukaannya berbunyi "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa..." yang menggambarkan dasar-dasar keinginan bangsa untuk merdeka. Pada UU lain, pembukaan ini sering berupa "menimbang" dan "mengingat" untuk menyampaikan justifikasi.
- Batang tubuh (pasal-pasal): Batang tubuh dapat kita katakan berisi pasal-pasal yang merupakan inti undang-undang, termasuk norma, aturan hukum, hak, kewajiban, dan sanksi. Contohnya pada UU ITE, Pasal 27 mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan atau yang mengandung unsur penghinaan. Pasal-pasal dalam batang tubuh menjelaskan aturan spesifik yang harus dipatuhi oleh Masyarakat dan memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar.
- Penutup: Dalam bagian penutup juga mencantumkan kapan peraturan tersebut mulai berlaku, serta aturan lain terkait keberlakuannya. Contohnya Dalam UU No. 12 Tahun 2011, disini ketentuan penutup menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan penutup juga dapat mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan atau mengatur bahwa aturan sebelumnya tetap berlaku dalam batas tertentu.
- Penjelasan (jika diperlukan) Pada dasarnya setiap undang-undang memerlukan penjelasan, sedangkan peraturan perundang-undangan lainnya, dibangun undang-undang dapat memuat penjelasan jika diperlukan. Dalam hal ini penjelasan memberikan rincian lebih lanjut tentang pasal-pasal dalam batang tubuh untuk menghindari penafsiran yang berbeda. Contohnya pada UU ITE, terdapat penjelasan yang menjelaskan lebih rinci maksud dari istilah-istilah dalam pasal-pasal, seperti definisi "informasi elektronik" dan "dokumen elektronik." Penjelasan ini membantu memperjelas ruang lingkup dan makna dari pasal-pasal.
- Lampiran (jika diperlukan) Dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya kadang-kadang diperlukan lampiran. Lampiran dapat suatu gambar atau lambang, peta lokasi, grafik atau sistem penghitungan yang merupakan suatu kesatuan yang dipisahkan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara akan aturan yang dapat menjadi panduan dan pengendali perilaku. Proses pembentukan undang-undang ini melalui tahapan mulai dari perencanaan hingga pengesahan oleh lembaga yang berwenang. Fungsi peraturan perundang-undangan ini bukan hanya menciptakan aturan yang bersifat normatif, melainkan juga berperan dalam pembaruan hukum, integrasi, serta memberikan kepastian dan kestabilan hukum yang penting.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan diharapkan mampu mengikuti dinamika yang ada dalam masyarakat. Undang-Undang juga merupakan peran yang mendasar dalam pembangunan hukum nasional serta menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan ketentuan hukum yang ada serta menjamin adanya kepastian hukum di negara yang berdasarkan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H