Mohon tunggu...
Nanda Firda
Nanda Firda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bachelor of Constitutional Law

A Magister Student, Someone who likes to learn new things.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Kedaulatan Wilayah Laut?

16 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 16 Mei 2024   23:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedaulatan suatu negara harus memiliki unsur konstitutif yakni 1) Penghuni (rakyat, penduduk, warga negara); 2) Wilayah atau lingkungan kekuasaan; 3) Kekuasaan tertinggi (pemerintahan berdaulat); 4) Kesanggupan hubungan dengan negara lain. Selain adanya empat unsur tersebut, ada tambahan yaitu unsur deklaratif yang mana adanya pengakuan dari negara lain.

Kedaulatan wilayah di Indonesia terdapat pada Pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Hal ini kemudian menjadikan Indonesia merupakan sebuah bentuk negara.

Kali ini membahas mengenai kedaulatan wilayah laut. Kedaulatan wilayah laut memiliki pedoman pada undang-undang yang mengatur wilayah negara khususnya batas-batas dan hak-haknya sebagaimana dalam UU No 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea), UU No 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, UU No 43/2008 tentang Wilayah Negara.

Kedaulatan wilayah laut bagian dari wilayah negara yakni laut territorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman. Laut territorial adalah sebuah bagian laut atau jalur laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal atau base line dan di sebelah luarnya dibatasi oleh garis atau batas luar. 

Banyak konsepsi yang mengemukakan pendapat berbeda-beda hingga akhirnya sampai saat ini yang ditetapkan adalah dari Konfrensi hukum laut ketiga tahun 1982 atau biasa kita sebut dengan UNCLOS (United Nations Confrence on the Law of the Sea) terdapat pada pasal 3 bahwa "Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari Pantai".

Dalam melakukan eksplorasi, Negara memiliki zona tertentu yakni Zona laut territorial yang sudah disebutkan diatas yakni sebesar 12 Mil dari garis lurus yang ditarik ke Pantai, kemudian ada Zona landas kontinen yang mana merupakan dasar laut suatu benua yang memiliki kedalaman kurang dari 150 meter dan diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Hal ini terdapat pada UU No. 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Kemudian ada Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE yaitu wilayah laut dari negara Pantai yang batasnya 200 mil ditarik dari garis Pantai ke arah laut terbuka, disini negara Pantai berhak untuk menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.

Dari sini muncullah sebuah pertanyaan bagaimana jika wilayah perairan antara negara satu dengan yang lain tidak memiliki batas laut kurang dari 12 mil?

Ketika wilayah perairan suatu negara bertemu dengan negara lain yang memiliki batas perairan yang berbeda, penyelesaiannya bisa melalui berbagai cara, tergantung pada kesepakatan antara kedua negara tersebut yakni melakukan Perjanjian Bilateral. Negara-negara yang bersangkutan melakukan perjanjian bilateral untuk menentukan batas wilayahnya secara adil dan tetap menghormati haknya masing-masing. Dalam hal ini, negara yang bersangkutan dapat mempertimbangkan berbagai faktor seperti ekonomi, lingkungan, dan keamanan.

Jika hal ini tidak menemukan titik terang, bisa melakukan Arbitrase yang mana mengajukan sengketa pada pengadilan internasional untuk memutuskan dengan mempertimbangkan argument dari pihak negara terkait baik memandang dari sudut ekonomi, batas, dan pengelolaan yang telah dilakukan secara adil. 

Tentunya tetap berprinsip kepada hukum internasional seperti konvensi hukum laut PBB (UNCLOS) tentang pedoman pembagian wilayah perairan negara-negara yang berdekatan. Dari sinilah kemudian dapat diselesaikan masalah sengketa mengenai kedaulatan laut. Setiap kasus sengketa batas wilayah perairan antara negara-negara memiliki konteks dan karakteristik sendiri, sehingga penyelesaiannya dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun