Mohon tunggu...
Nanda Erlina
Nanda Erlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mencintaimu itu seperti sholat tarawih, bukan siapa yang datang paling awal, namun siapa yang sanggup bertahan hingga akhir..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Keadilan dan Adil

20 November 2021   12:18 Diperbarui: 20 November 2021   12:26 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah ada perbedaan antara keadilan dan adil? Jawabannya ADA. keadilan ialah memberikan hal yang sama kepada setiap orang dalam setiap situasi. Sedangkan adil sendiri ialah memberikan hal yang sama kepada setiap orang. Jadi, keadilan itu memberikan hal/ sesuatu kepada seseorang sesuai porsi kebutuhan masing- masing orang tersebut. Sedangkan adil, itu seperti menyama ratakan sesuatu tanpa melihat apakah orang itu lebih membutuhkan atau tidak. 

Didalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali ditemukan contoh adil dan keadilan. Seperti bansos, itu termasuk adil, karena bansos diberikan kepada setiap orang tanpa pandang bulu, tanpa melihat apakah orang tersebut merupakan keluarga yang sangat membutuhkan bansos, keluarga yang pas"an dalam segi ekonomi dll. Semua disama ratakan, tidak berat sebelah.  Dan terkadang masyarakat yang benar" membutuhkan bansos malah tidak kebagianL.  

Sedangkan contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari seperti membayar pajak. Biasanya masyarakat kelas atas akan membayar pajak lebih besar dari pada masyarakat kelas menengah dan kelas bawah. Dan contoh lainnya yaitu memberikan uang saku kepada anak sma dan anak smp. Maka akan lebih besar uang saku anak sma, karena apa? Karena kebutuhan anak sma lebih banyak daripada anak smp tersebut.

Dapat dilihat dari contoh diatas, bahwasanya negara kita, Indonesia sebenarnya lebih membutuhkan keadilan dari pada adil. Tapi bukan berarti tidak butuh lo ya. Dan Indonesia butuh sila ke 5 yang hampir hilang. Disini pemerintah kurang teliti terhadap  rakyat yang lebih membutuhkan dan yang masih mampu secara ekonomi. Dikarenakan masyarakat Indonesia kurang memiliki sifat kepedulian antar sesama apabila telah mampu secara ekonimi seharusnya tidak perlu mengambil hak milik orang yang membutuhkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun