Sejak bulan Maret 2020 masyarakat dunia khusunya Indonesia sedang terserang sebuah virus yang sangat meresahkan. Virus ini secara cepat dapat menjangkiti manusia,virus ini disebut corona. Bulan Maret merupakan pengumuman awal adanya pasien positif corona di Indonesia.
Adanya pengumuman itu membuat masyarakat Indonesia was-was akan penyebaran ini begitupun dengan pemerintah baik pusat maupun daerah. Pemerintah pusat banyak mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus ini seperti menerapkan social distancing, bekerja di rumah, dan selalu memakai alat pelindung diri saat keluar rumah.
Adanya kebijakan pemerintah memang sedikit banyak berdampak pada awareness masyarakat Indonesia mengenai penyebaran ini,tetapi ada juga permasalahan yang muncul akibat adanya saran dari pemerintah yaitu langkanya alat pelindung diri.
Langkanya alat pelindung diri ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum pedagang alat pelindung diri untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan memanfaatkan situasi pandemi ini. Para pedagang ini menjual alat pelindung diri dengan harga yang tidak masuk akal.
Di beberapa toko jual beli online hampir keselurahan harga masker,antiseptik,dan sarung tangan melonjak bisa 3x lipat dari harga biasanya. Perilaku nakal pedagang ini membuat geram banyak kalangan salah satunya adalah Ketua MPR yaitu Bambang Soesatyo yang meminta pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terkait produsen maupun distributor APD yang memasang harga tinggi di tengah pandemi ini.
Biasanya pedagang ini menjual alat pelindung diri dari barang yang sudah mereka timbun sejak pandemi ini berlangsung demi mendapatkan keuntungan ataupun mereka memang sengaja memproduksi alat pelindung diri secara mandiri tetapi tidak memperhatiikan kualitas dan standart untuk dijual lagi.
Jelas pada situasi ini perilaku pedagang tersebut sangat mmerugikan banyak pihak dan bisa dikatakan merupakan tindak kriminal. Oknum pedagang ini akan dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 10 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, diaman setiap pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawar, mempromosikan, mengiklankan dan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang/jasa dan diancam pidana 5 tahun atau denda Rp 5 miliar. Tidak hanya itu perilaku oknum pedagang ini juga tidak sesuai dengan ajaran agama islam dimana dalam suatu hadits dijelaskan :
التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa perilaku oknum pedagang ini merupakan orang-orang yang tidak termasuk golongan Nabi Muhammad. Perilaku yang ditunjukkan oleh oknum pedagang tersebut merupakan sifat yang murka akan harta yang mana Nabi Muhammad SAW juga membenci perilaku tersebut, beliau bersabda.
“Sesungguhnya tidaklah masuk surga daging yang tumbuh dari kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan neraka lebih pantas untuknya.” (HR. Ahmad, 28:468 dan At-Tirmidzi, 3:1, lihat Al-Misykah, 2:126)
Itu merupakan ancaman yang sangat keras bagi pedagang yang memang senga memakan harta manusia dengan cara-cara yang batil dan curang.