Semarang (11/08/2022) -- Pendataan penduduk adalah hal mendasar yang penting dan dapat digunakan dalam suatu wilayah menentukan kebijakan dalam memfasilitasi pelayanan publik, merencanakan suatu pembangunan, serta pengalokasian anggaran. Dari hal tersebut, suatu wilayah sudah semestinya melakukan pembaruan data penduduk setempat agar para pemangku kebijakan dapat mengambil keputusan dengan lebih baik.
Kelurahan Sembungharjo merupakan sebuah kelurahan di wilayah kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Luas Wilayah Kelurahan Sembungharjo yakni 2,19 km. Pada kelurahan Sembungharjo terdapat 10 Rukun Warga (RW) dan terdiri dari 71 Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak kelurahan, masih belum adanya data penduduk yang disusun berdarkan perwilayah rukun warga (RW), sehingga mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun 2021/2022 ingin mengadakan pendataan penduduk yang diinventaris dari masing-masing RW dengan melakukan survei untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.
Pelaksanaan survei ke 10 RW dilaksanakan selama kurang lebih 1 minggu dan hasil survei tersebut akan dibuat ke dalam sebuah buku yang berisikan hasil infografis dari data yang telah terkumpul. Buku yang telah tersusun diserahkan kepada pihak kelurahan Sembungharjo
Dengan adanya data terbaru mengenai kependudukan ini, diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam menganalisis keadaan penduduk yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan membuat suatu program kemasyarakatan di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H