Peristiwa keracunan ini terjadi pada Rabu (2/10/2024). Saat itu, warga Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri tengah berkumpul untuk kegiatan pengajian Maulid Nabi.
Warga yang menjadi korban mengaku menerima cemilan dari seseorang di luar kepanitiaan. Tak lama kemudian, satu per satu warga merasakan gejala keracunan makanan seperti mual, pusing dan lemas. Beberapa diantaranya mengaku mengalami muntah dan pingsan.
Baca artikel detikjatim, "5 Fakta Jajanan Kedaluwarsa Picu Keracunan Massal Jemaah Pengajian Kediri" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7574236/5-fakta-jajanan-kedaluwarsa-picu-keracunan-massal-jemaah-pengajian-kediri.
Pada kasus ini telah ditetapkan bahwasannya yang menjadi tersangka ialah pemilik toko Tiga Putra yang dikenai pasal  204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen. Dan atau, pasal 146 ayat 1 huruf a, subsider pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan  yang  telah diubah menjadi UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.Â
Adanya kejadian mengenai keracunan massal bukanlah kasus yang hanya dapat dilihat dalam cangkupan kesehatan masyarakat melainkan juga mencangkup mengenai kejujuran dalam bekerja. Penjual makanan saat ini banyak beredar snack repack atau makanan kiloan yang dibungkus kecil-kecil yang tidak diberi label merk maupun Exp hal ini merupakan salah satu cara pedagang untuk menambah untung banyak, tetapi hal ini dapat disalah gunakan seperti kasus kali ini.Â
Bahkan makanan repack juga banyak dijual kepada anak-anak yang tidak memiliki izin edar yang resmi. Penjualan makanan tanpa label merk daan Exp  ini memicu adanya kecurangan pedagang makanan sebagai pengamat lingkungan maka tindak lanjutilah penjualan makanan tanpa label merk dan Exp jika hanya menindak lanjuti dalam kasus yang ada di Kediri saja tidak efektif, karena masih banyak sekali pedagang yang tidak jujur dalam jual beli.Â
Selayaknya di dalam jual-beli makanan ada sertifikat halal/ sertifikat IP-IRT/ Sertifikat BPOM hal ini untuk menjamin makanan aman dan layak konsumsi. Bukan hanya pedagang yang harus sadar melainkan masyarakat haruslah pandai dalam memilah dan memilih makanan sehat dan aman di konsumsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H