Mohon tunggu...
Nandaaulia
Nandaaulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

My Mine

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Fiksi Hukum

16 September 2024   07:19 Diperbarui: 16 September 2024   07:22 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asas Fiksi Hukum merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang telah di undangkan oleh negara maka setiap orang dianggap tahu akan ketentuan undang-undang tersebut. Bagi seorang yang tidak mengetahui undang-undang tersebut tidak dapat dibebaskan atau dimaafkan dari tuntutan hukum. 

Asas ini menunjukkan bahwasanya setiap orang harus memahami agar tidak terjadi suatu pelanggaran. Hal ini pernah terjadi kepada Kakek Bursin dari Probolinggo mendapat pidana pencurian pohon mangrove, namun letak pohon ini berada di dekat rumahnya yang membuat kakek Bursin tidak izin kepada siapapun. 

Kakek Bursin mengambil pohon mangrove untuk menyambung hidupnya, namun hal ini membuat Kakek Bursin dikenai Pasal 73 ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang diputuskan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Probolinggo yang berbunyi "Menggunakan cara dan metode yang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau merusak ekosistem mangrove" Kakek Bursin menyatakan bahwasannya dia tidak pernah tahu akan undang-undang tersebut karena kakek Bursin tidak dapat membaca juga tidak bisa berbahasa Indonesia. 

Adanya suatu peristiwa seperti ini dapat dilihat tidak semua orang Indonesia mengetahui akan hal undang-undang yang baru diberlakukan ataupun undang-undang yang lama, setiap warga negara ingin mematuhi adanya undang-undang yang belaku namun tidak semua bisa tau undang-undang itu ada, perlunya sosialisasi masyarakat akan hal hukum agar tidak terjadi kasus yang sama. 

"Hanya demi bisa menyambung hidupnya harus dipidana"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun