Bagi yang belum pernah menyampaikan Laporan atau aduan mengenai pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta maupun di Perwakilan Provinsi, mungkin Maladministrasi adalah kata yang asing di telinga, sehingga bisa saja Kamu mengartikannya sebagai kecacatan maladministrasi (mengacu pada kata yang lebih terkenal, Malpraktek : red).Â
Padahal, artinya bisa lebih luas, yakni meliputi perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, termasuk didalamnya perbuatan diskriminasi, adanya kepentingan dan perbuatan tidak patut.
Definisi Maladministrasi dalam pelayanan publik seperti itu, ternyata dapat juga  kita alami sebagai manusia dalam kedudukannya sebagai insan sejoli yang sedang kasmaran pada masa jayanya.
 Â
Contoh :
Si Doi main lempar surat c*nta, tapi sembunyikan nama
Si Doi 'nggak sopan. Nembak mah langsung, tapi nolak c*nta cuma brani lewat WA
Si Doi mengulur-ulur jawaban Yes or No, sehingga menyebabkan galau tingkat dewa karena 'ngga pasti
Si Doi tidak menepati janji menghalalkan c*nta, padahal sudah mengikatkan cincin pertunangan
Si Doi berbuat melebihi kewenangannya, belum nikah tapi udah minta jatah
Kamu pernah mengalaminya??