Mohon tunggu...
NANDA SETIAJI
NANDA SETIAJI Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Islam Sultan Agung

suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional

28 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:23 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan Seksual Dalam Hukum Internasional
Nanda Setiaji
Universitas Islam Sultan Agung
nandasetiaji3@gmail.com

Abstrak
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sering kali terjadi dalam segala situasi yakni saat konflik berlangsung, proses melarikan diri, maupun di tenda pengungsian. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy, menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL). "Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang 2023 mencapai 34.682 korban," ungkap Andy dalam pidato pembuka, Senin (12/8/2024).Organisasi Internasional saat mengakses layanan bantuan kemanusiaan. Kekerasan seksual yang terjadi di Suriah adalah tindak kekerasan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Rome Statute of The International Criminal Court, kekerasan seksual adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang masuk dalam kategori The most Serious Crime, sehingga Hukum Internasional punya peran dalam hal ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana membahas terkait asas dan konsep Hukum Internasional mengenai kedudukan Organisasi Internasional selaku Subjek Hukum Internasional yang memiliki Legal Personality dan Legal Capacity. Oleh karena itu perlu diketahui pengaturan terkait dengan kekerasan seksual dalam hukum internasional.


Abstract
Violence against women and children often occurs in all situations, namely during conflict, during the process of fleeing, or in refugee camps. Chairman of the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), Andy, stated that as many as 34,682 women would become victims of acts of violence throughout 2024. This was conveyed by Andy at a press conference on a synergy report on data on violence against women involving the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (PPPA ), National Commission on Violence Against Women, and the Service Procurement Forum (FPL). "The number of violence against women recorded in the data system of three institutions throughout 2023 reached 34,682 victims," said Andy in his opening speech, Monday (12/8/2024). International Organizations when accessing humanitarian aid services. Sexual violence that occurs in Syria is an act of sexual violence involving abuse of power, or abuse of trust, for the purpose of sexual gratification, or to obtain benefits in the form of money, social, political and so on. Based on Article 7 Paragraph (1) of the Rome Statute of the International Criminal Court, sexual violence is a crime against humanity which is included in the most serious crime category, so international law has a role in this matter. This research is normative juridical research, which discusses the principles and concepts of International Law regarding the position of International Organizations as Subjects of International Law that have Legal Personality and Legal Capacity. Therefore, it is necessary to know the regulations related to sexual violence in international law.


Pendahuluan
Kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar kebebasan dan kehormatan seseorang yang berkaitan dengan seksualitas. Ini mencakup berbagai bentuk, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan tindakan tidak pantas lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai konteks, termasuk dalam hubungan pribadi, di tempat kerja, atau di ruang publik, dan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental korban. Penting untuk mendukung korban dan mendorong tindakan pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku. Kekerasan seksual menurut hukum innternasional adalah masalah serius yang berdampak pada individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks hukum internasional, kekerasan seksual sering kali dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Artikel ini akan membahas bagaimana hukum internasional menangani kekerasan seksual, termasuk pengertian, kerangka hukum, subjek hukum internasional, sumber hukum internasional, kasus-kasus penting, tantangan penegakan hukum, tujuan dibuat undang undang tentang kekerasan seksual , serta tantangan yang dihadapi.
Selanjutnya secara spesifik seperti apa pengaturan kekerasan seksual dalam hukum internasional ? Diketahui dalam Pasal 7 Statuta Roma menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam perang merupakan tindakan crimes against humanity. Kekerasan seksual merupakan suatu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dapat mengancam hidup manusia.11 Berdasarkan Pasal 1 Statuta Roma bahwa ICC memiliki jurisdiksinya.

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penulisan Doctrinal research.Pengertian Doctrinal research adalah suatu penelitian yang menghasilkan penjelasan yang sistematis mengenai norma-norma hukum yang mengatur suatu kategori hukum tertentu dalam hal ini mengenai hukum pajak dan kepailitan, menganalisis hubungan antar norma hukum, menjelaskan bidang-bidang yang sulit, dan diharapkan juga memberikan prediksi mengenai perkembangan norma hukum di masa depan.


Definisi Kekerasan Seksual
*Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar kebebasan dan kehormatan seseorang yang berkaitan dengan seksualitas. Ini mencakup berbagai bentuk, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan tindakan tidak pantas lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai konteks, termasuk dalam hubungan pribadi, di tempat kerja, atau di ruang publik, dan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental korban. Penting untuk mendukung korban dan mendorong tindakan pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku.
*Kerangka Hukum Internasional
*Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( UDHR )


       Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dokumen penting yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. UDHR menyatakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kebangsaan, atau agama.
     Dokumen ini berisi 30 pasal yang mencakup berbagai hak, seperti hak untuk hidup, kebebasan, keamanan, pendidikan, dan perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Meskipun UDHR bukanlah hukum yang mengikat, ia menjadi dasar bagi banyak instrumen hukum internasional dan nasional serta berfungsi sebagai pedoman untuk perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia. Secara keseluruhan, UDHR bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan martabat dan dihormati hak-haknya, serta untuk mendorong perdamaian dan keadilan di seluruh dunia.


            Berikut adalah ringkasan dari 30 pasal yang terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
*Hak untuk Dilahirkan Bebas dan Setara : Semua manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak yang sama.
*Larangan Diskriminasi : Semua orang berhak atas hak-hak ini tanpa diskriminasi.
*Hak atas Hidup, Kebebasan, dan Keamanan : Setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
*Larangan Perbudakan dan Perdagangan Budak : Tidak ada seorang pun yang boleh dijadikan budak atau diperjualbelikan.
*Larangan Penyiksaan : Tidak ada yang boleh disiksa atau diperlakukan dengan cara yang kejam.
*Hak untuk Diakui di Hadapan Hukum : Setiap orang berhak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
*Persamaan di Hadapan Hukum : Semua orang berhak mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
*Hak untuk Memohon ke Pengadilan : Setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan.
*Larangan Penangkapan Sewenang-wenang : Tidak ada yang boleh ditangkap secara sewenang-wenang.
*Hak atas Pengadilan yang Adil : Setiap orang berhak untuk diadili secara adil.
*Presumption of Innocence : Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
*Hak atas Privasi : Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap campur tangan yang sewenang-wenang dalam kehidupan pribadi.
*Hak untuk Bergerak : Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan memilih tempat tinggal.
*Hak untuk Mencari Suaka : Setiap orang berhak untuk mencari suaka dari penganiayaan.
*Hak atas Kewarganegaraan : Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
*Hak untuk Menikah : Setiap orang berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
*Hak atas Kepemilikan : Setiap orang berhak memiliki harta benda.
*Hak atas Kebebasan Beragama : Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
*Hak atas Kebebasan Berpendapat : Setiap orang berhak untuk bebas menyatakan pendapat.
*Hak untuk Berkumpul Secara Damai : Setiap orang berhak untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai.
*Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan : Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
*Hak atas Jaminan Sosial ; Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang diperlukan untuk kesejahteraan.
*Hak atas Pekerjaan : Setiap orang berhak untuk bekerja dan memilih pekerjaan.
*Hak atas Istirahat dan Libur : Setiap orang berhak untuk istirahat dan mendapatkan waktu libur.
*Hak atas Standar Hidup yang Layak : Setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan.
*Hak atas Pendidikan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan.
*Hak untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Kebudayaan : Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.
*Hak atas Ketertiban Sosial dan Internasional : Setiap orang berhak atas ketertiban sosial yang memadai.
*Kewajiban terhadap Masyarakat : Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat tempat mereka tinggal.
*Larangan Penafsiran Terhadap Hak : Tidak ada ketentuan dalam deklarasi ini yang boleh ditafsirkan untuk membatasi hak-hak yang diakui dalam hukum internasional.


Setiap pasal dalam UDHR mencerminkan nilai-nilai fundamental yang mendasari perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
*Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW):
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 Desember 1979. CEDAW bertujuan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan untuk memastikan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Konvensi ini mencakup berbagai isu, seperti hak perempuan dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. CEDAW juga mengharuskan negara-negara peserta untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hukum dan kebijakan untuk mencapai kesetaraan hak dan kesempatan bagi perempuan. Dengan mengadopsi CEDAW, negara-negara berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mengatasi ketidakadilan yang dihadapi oleh perempuan di seluruh dunia. CEDAW sering dianggap sebagai "piagam hak-hak perempuan" dan merupakan alat penting dalam gerakan global untuk meningkatkan status dan hak perempuan. Berikut Langkah Langkah mengatasi kekerasan terhadap Perempuan
*Statuta Roma
Statuta Roma adalah dokumen yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang diadopsi pada 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Statuta ini menetapkan yurisdiksi, prosedur, dan struktur ICC, yang bertujuan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Statuta Roma juga berfungsi untuk menguatkan upaya komunitas internasional dalam mencegah dan menghukum pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hingga kini, banyak negara telah meratifikasi statuta ini, meskipun tidak semua negara anggota PBB menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.

*Subjek Hukum Internasional
*Negara: Negara adalah subjek utama dalam hukum internasional. Negara-negara memiliki kedaulatan dan dapat membuat serta mengikatkan diri pada perjanjian internasional.
*Organisasi Internasional: Seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan lainnya, yang memiliki kapasitas hukum internasional untuk bertindak dalam lingkup yang telah ditetapkan.
*Individu dan Korporasi: Individu dapat memiliki hak dan tanggung jawab di bawah hukum internasional, terutama dalam hal hak asasi manusia, kejahatan internasional (misalnya, genosida, kejahatan perang), serta kewajiban perusahaan multinasional terkait lingkungan dan hak asasi manusia.
*Sumber Hukum Internasional
Berdasarkan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, ada beberapa sumber utama hukum internasional:
*Perjanjian Internasional (Treaty): Perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua atau lebih negara, contohnya Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, Konvensi Jenewa tentang hukum perang, dan Perjanjian Dagang di bawah WTO.
*Kebiasaan Internasional (Customary International Law): Praktek umum yang diterima sebagai hukum, seperti aturan mengenai kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi.
*Prinsip-Prinsip Hukum Umum: Prinsip-prinsip yang diakui oleh negara-negara sipil, seperti kesetaraan di hadapan hukum dan niat baik (good faith) dalam perjanjian.
*Keputusan Yudisial dan Pendapat Ahli: Putusan pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Pidana Internasional (ICC), serta pendapat dari ahli hukum internasional yang diakui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun