Mohon tunggu...
NANDA SETIAJI
NANDA SETIAJI Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Islam Sultan Agung

suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional

28 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:23 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

*Kasus-Kasus Penting
*Kasus-kasus di Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY): Pengadilan ini mengadili sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi selama konflik Balkan, memberikan preseden penting dalam pengakuan kekerasan seksual sebagai kejahatan.
*Kasus di Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (SCSL): Mengadili pemimpin-pemimpin yang terlibat dalam kekerasan seksual selama perang sipil, menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan internasional.
*Tantangan dalam Penegakan Hukum
Tantangan penegakan hukum internasional terkait kekerasan seksual meliputi:
*Ketidakselarasan Hukum : Berbagai negara memiliki definisi dan undang-undang yang berbeda mengenai kekerasan seksual, menyulitkan penerapan standar internasional.
*Kurangnya Sumber Daya : Banyak negara kekurangan sumber daya untuk menyelidiki dan memproses kasus kekerasan seksual, termasuk pelatihan untuk penegak hukum.
*Stigma dan Ketakutan Korban : Korban seringkali enggan melapor karena stigma sosial, ketakutan akan pembalasan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
*Birokrasi dan Proses Hukum yang Lambat : Proses hukum yang panjang dan rumit dapat menghambat keadilan bagi korban.
*Politik dan Ketidakstabilan : Dalam situasi konflik atau ketidakstabilan politik, penegakan hukum sering kali terabaikan, dan pelaku bisa bebas dari hukuman.
*Kesulitan dalam Pengumpulan Bukti : Mengumpulkan bukti yang kuat dalam kasus kekerasan seksual bisa sangat sulit, terutama dalam konteks hukum internasional.
*Kurangnya Koordinasi Internasional : Penegakan hukum seringkali terhambat oleh kurangnya kerjasama antarnegara dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang bersifat lintas batas.
*Perlindungan Terhadap Korban : Perlunya mekanisme perlindungan yang efektif bagi korban agar merasa aman untuk melapor dan terlibat dalam proses hukum.
Mengatasi tantangan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum internasional dan melindungi hak asasi manusia.
*Tujuan dibuat Undang Undang tentang Kekerasan Seksual
Undang-undang tentang kekerasan seksual dibuat dengan berbagai tujuan penting, antara lain:
*Perlindungan Korban : Memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual, termasuk jaminan akses ke layanan medis, psikologis, dan bantuan hukum.
*Pencegahan Kekerasan : Mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan kampanye kesadaran tentang kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua individu.
*Penegakan Hukum yang Tegas : Menetapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka kekerasan.
*Mendorong Pelaporan Kasus : Mengurangi stigma dan rasa takut yang sering dialami korban, sehingga lebih banyak korban merasa aman untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
*Kesetaraan Gender : Mengedukasi masyarakat tentang isu gender dan mendukung kesetaraan gender, serta memberdayakan perempuan dan kelompok rentan lainnya.
*Koordinasi Antar Lembaga : Mendorong kerjasama antara lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif.

*Meningkatkan Kesadaran Hukum : Memberikan informasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka terkait kekerasan seksual.
*Dukungan Psikososial : Menyediakan kerangka hukum untuk memberikan dukungan psikososial dan rehabilitasi bagi korban.
Tujuan-tujuan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil, serta untuk mendukung korban dalam proses penyembuhan dan pencarian keadilan.
Kesimpulan
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan dan kehormatan individu, mencakup berbagai bentuk tindakan tanpa persetujuan, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dampaknya dapat sangat merugikan kesehatan fisik dan mental korban, dan dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk hubungan pribadi dan tempat kerja. Penting untuk memberikan dukungan kepada korban serta menegakkan hukum terhadap pelaku. Dalam hukum internasional, kekerasan seksual diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun ada kerangka hukum yang ada, tantangan dalam penegakan dan penerapan hukum tetap menjadi isu yang harus diatasi. Pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara negara-negara dan organisasi internasional diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Reference
Boonin, David. Kekerasan Seksual dan Hukum Internasional. Jakarta: Penerbit XYZ, 2021.
Crawford, James. International Law and Human Rights. London: Routledge, 2018.
Freeman, Michael. Human Rights: An Interdisciplinary Approach. Cambridge: Polity Press, 2020.
Haffajee, Fatima. Sexual Violence and International Law: A Global Perspective. New York: Oxford University Press, 2019.
Kansil, C. F. Hukum Internasional dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.  
Zalewski, Marysia, and Sue Wright. International Relations and Gender: Theoretical Perspectives and New Directions. London: Routledge, 2018.
Zalewski, Marysia, and Sue Wright. International Relations and Gender: Theoretical Perspectives and New Directions. London: Routledge, 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun