Mohon tunggu...
Nanda Rahmania
Nanda Rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Indonesia

menyuarakan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketua DPP MIO Hadi Purwanto, "Tax Amnesty Jilid 2, Sangat Tepat di Era Pandemi"

8 Maret 2021   21:21 Diperbarui: 8 Maret 2021   21:40 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Dokumentasi Pribadi DPP MIO

Keberhasilan Tax Amnesty lalu di Indonesia telah Menambah pengahasilan negara melalui Pajak mencapai 107 Triliun. Untuk mencapai target Proyeksi Ekonomi Indonesia di 2021 menuju angka 4.8% menurut Ketua DPP MIO Hadi Purwanto, Tax Amnesty menjadi solusi realistis untuk merealisasikanya.  

Ia berpandangan dana Tax Amnesty bisa di gunakan untuk membantu masyarakat terdampak covid 19  dan membantu ukm . "Dana yang masuk dapat digunakan untuk pembinaan pra kerja, program Bantuan Sosial dan lain2. Yang jelas bisa meringankan beban negara dalam masa pedemik." Ujarnya (7/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini menyampaikan, terlepas dari pro kontra yang ada, akan tetapi Tax Amnesty lebih  ampuh untuk menambah pendapatan negara dalamsisi hukum legal. "Dengan Pengampunan Pajak, mereka yang masih menutupi pelaporan kekayaanya bisa merasa lega, tidak terkena hukuman selama harta tidak berasal dari Narkoba atau barang berbahaya." Ungkapnya.

Ia melanjutkan, sudah banyak negara yang membuktikan keberhasilan Tax Amnesty. " India, Afrika Selatan, Turki, Bahkan Amerika Serikat telah sukses melaksanakan Tax Amnesty dan terbukti meningkatkan pendapatan pajak negaranya secara signifikan." Seru Hadi.  

Pengamat Hukum inipun menyatakan, bukan tidak mungkin Indonesia melakukan lebih dari sekali Tax Amnesty, bahkan menjadi momentum rutin. "Ya Contoh nyata dalam spesifik pengampunan pajak, seperti penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, Penghapusan Bea Balik Nama dan Mutasi kan bisa tiap tahun, awalnya hanya sekali, jadi rutin karena terbukti mengurangi jumlah kendaraan bodong." Jelasnya.

Begitupun menurutnya, Tax Amnesty tidak masalah dilaksanakan berulang kali. tentunya dengan melihat moment yang tepat, tidak harus tiap tahun. "Karena di masa Pandemi, ini momen paling tepat, Negara2 yang disebutkan sebelumnya Afrika Selatan sudah pernah 3x, India  sudah 12x bahkan Turki 29 Kali!!! Amerika sudah pernah 18 kali Tax Amnesty, yang akhirnya melahirkan regulasi FACTA yg membuat wajib pajak tidak lagi menghindar dari Kewajiban Pajak." Jelasnya.

Hadi berpendapat Karena Tax Amnesty di Masa Pandemi ini harapanya adalah bangkit dan maju bersama rakyat, maka sebaiknya pemerintah dapat memberi regulasi dengan stimulus yg lebih menggiurkan. "Saya rasa tidak masalah di tahun ini pemerintah memberi kebijaksanaan sampai setengah dari regulasi Tax Amnesty 2017, misal UMKM yang dibawah 10M dulu amnestinya 0.5%, sekarang jadi 0.25%, pasti ramai yang ikut lapor pajak." Yakibnya.

Terakhir, Tokoh Masyarakat Tuban ini menguatkan pandanganya, daripada makin banyak yang mangkir pajak, lebih baik kita gunakan momen ini untuk melakukan pengampunan. "Sekali ini lagi dilaksanakan, akan kelihatan berapa2 harta yang muncul dari mereka yang dulu bersembunyi. Kedepanya setelah diampuni, mereka akan lebih merasa lega membayar kewajiban nasionalismenya sebagai warga negara lewat pajak. Karena mereka tidak lagi menumpuk banyak hutang tanggungan pajaknya." Tutup Hadi.

Disclaimer: tulisan ini diminta yang bersangkutan untuk dinaikkan di kompasiana saya. Saya bertanggungjawab dan menyatakan bahwa tulisan ini asli dan bukan plagiat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun