Pendidikan anti korupsi sangat diperlukan guna mengurangi tingkat korupsi dengan cara pembentukan karakter seorang warga negara yang baik dengan berdasarkan Pancasia dan UUD 1945. Pendidikan tersebut hendaknya diberikan sejak dini agar seorang warga negara tahu apa itu korupsi dan bagaimana dampaknya terhadap negara. Pendidkan tersebut dapat dilaksanakan dengan berbagai cara baik formal atau nonformal.
Pendidikan anti korupsi memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk berperan dalam rangka mengurangi tingkat korupsi yang ada di Indonesia. Peran pendidikan anti korupsi di antaranya.
- Membentuk karakter dengan pengetahuan serta pemahaman tentang korupsi.
- Merubah sikap serta persepsi terhadap kasus korupsi.
- Membentuk kecakapan yang berguna dalam rangka pencegahan kasus korupsi.
- Menumbuhkan keberanian dalam pelaporan segala macam bentuk praktik korupsi.
- Mewujudkan negara serta pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Pendidikan anti korupsi terbukti efektif dalam pelaksanaannya. Pendidikan anti korupsi mengedepankan 9 nilai yang ada di dalamnya yakni kejujuran, tanggung jawab, keberanian, keadilan, keterbukaan, kedisiplinan, kesederhanaan, kerja keras, dan kepedulian. Dengan mengimplementasika kesembilan nilai tersebut sudah bisa dipastikan akan terhidar dari praktik korupsi.
Sudah seharusnya peran pendidikan anti korupsi untuk lebih memahami bagaimana perkembangan kondisi korupsi di Indonesia yang sebenarnya pun tidak ditanyakan lagi. Pendidikan anti korupsi harus diajarkan sejak dini sebagai pondasi seorang warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda yang akan melanjutkan tonggak kenegaraan harus bisa mengajarkan sekaligus mengimplementasikan semua nilai yang terkandung pada pendidikan anti korupsi.
~
Referensi:
Fajar, M. & Zul A. (2018). Indeks Persepsi Korupsi dan Pembangunan Manusia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara-Negara Asia Tenggara. Jurnal Ecogen, 1(3), 681-690. DOI: https://dx.doi.org/10.24036/jmpe.v1i3.5114
Susanti, B. (2021). Tanggapan atas Corruption Perceptions Index Indonesia 2020. Jakarta: Transparency International Indonesia.
Sustain.id. (2021). Transparansi Internasional Mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 Turun: Refleksi dan Pembelajaran Penegakan Anti Korupsi di Tengah Pandemi. Diakses pada 6 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dari https://sustain.id/2020/02/17/transparansi-internasional-mengumumkan-indeks-persepsi -korupsi-ipk-indonesia-2020-turun-refleksi-dan-pembelajaran-penegakan-anti-korupsi-di-tengah-pandemi/
Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161-177. DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.717
Suyatmiko, W. H. & Alvin N. (2019). Menakar Lembaga Antikorupsi: Studi Peninjauan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. INTEGRITAs: Jurnal Antikorupsi, 5(2) 35-56. DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.456