Mohon tunggu...
Nanda Ismail Firdaus
Nanda Ismail Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010034

Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Life, Liberty, and Property Menurut Pemikiran Jhon Locke (K8)

24 April 2022   13:00 Diperbarui: 24 April 2022   13:04 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pemikiran Jhon Lock didalam kehidupan kita sebagai umat manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dalam argumentasinya ini terdapat 3 hal yang harus dihormati manusia yaitu hak milik (Property), hak kemerdekaan (Liberty), dan hak untuk hidup (Life). 

Life, liberty and property ini lahir dari gagasan konsep Tabula Rasa dan Hakikat Manusia karena manusia pada dasarnya berorientasi kepada kebajikan dalam hidup. Didalam Tabula Rasa dan Human Nature John Locke berpendapat bahwa manusia diciptakan hanyalah  seperti kertas Tabula putih tanpa coretan apapun sehingga pada hakikatnya semua manusia derajatnya sama tanpa ada pembeda apapun. 

Disisi lain John Locke juga berpendapat bahwa manusia diciptakan dibumi dengan memiliki bagian yang sama tanpa ada yang spesial diantara manusia tetapi disisi lain juga situasi politik dapat melatar belakangi sehingga manusia berorientasi kepada modal dan uang. 

Pemikiran Jhon Locke tentang kehidupan ini bertolak belakang dengan pemikiran Thomas Hobbes yang berasumsi bahwa manusia telah terkonstruksi pada derajat yang berbeda-beda, tetapi kedua konsep ini memiliki hubungan tentang pemikiran didalam hakikat hidup manusia. 

Perlu diketahui ketiga konsep John Locke ini merupakan cikal bakal lahirnya konsep Hak Asasi Manusia yang bangkit kembali setelah Perang Dunia 2 dengan digaungkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 oleh negara-negara PBB. 

Konsep John Locke ini juga pernah menjadi pegangan rakyat Amerika saat membrontak melawan penguasa Inggris tahun 1776 dan terdapat pada Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (United States Declaration Of Indenpendence) serta merupakan piagam Hak Asasi Manusia. 

Dari konsep Life, Property and Liberty yang dibawa oleh John Locke ini membuat manusia menjadi merdeka seutuhnya dari kaum-kaum penindas dimasa itu yang mana disaat ini seperti yang dipelajari konsep ini menjadi cikal bakal lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM) diseluruh dunia yang patut dipenuhi umat manusia dan terdapat konsekuensinya jika melanggar. 

Nama : Nanda Ismail Firdaus

NIM : 43120010034

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun