Mohon tunggu...
Darman Syah
Darman Syah Mohon Tunggu... -

Aq orang yang tidak pintar menulis tapi saya sedang belajar menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pakaian Ketat dan Syariat Islam secara Kaffah di Aceh Barat

15 November 2013   20:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:07 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alih- alih penegakan syariat islam secara kaffah di Aceh Barat, Provinsi Aceh, razia busana ketat pun gencar dilakukan Pemerintahan setempat di bawah pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wiliyatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Razia yang dilakukan kali ini berbeda dengan yang selama ini.

Jika selama ini pihak Satpol PP dan WH sering menggelar razia busana yang dianggap tidak sopan dan melenceng dari ajaran islam di jalan raya dengan menjaring penggunanya dan melakukan pembinaan. Namun, Kamis, 14 November 2013, menggelar razia berbeda dengan mendatangi toko atau gerai pakaian dan memberikan pembinaan ditempat bagi para pedagang pakaian itu untuk tidak memajang pakaian yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran islam.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat,Samsul Alam, memberikan argumennya, razia yang dilakukan terhadap para pedagang pakaian itu bukan untuk menghalang- halangi mata pencarian mereka, akan tetapi lebih kepada penertiban sehingga kedepannya tidak lagi ada pengguna busana yang dinilai melanggar syariat islam.

Razia yang dilakukan kepada para pedagang itu, menurutnya merupakan analisa dari hukum sebab akibat, yang mana menurutnya tidak mungkin ada yang namanya pengguna pakain ketat jika tidak ada penjualnya.

Razia yang dilakukan ini nilai Samsul, sebagai tindakan untuk memutuskan mata rantai yang dapat merusak nilai- nilai syariat islam yang selama ini dicita- citakan pemerintah Aceh Barat.

Bukan hanya pakaian yang digunakan untuk orang dewasa, akan tetapi pihaknya juga akan menertibkan busana anak- anak yang dianggap juga tidak sesuai dengan konteks syariat islam.

Dalam kesempatan itu, Samsul, meminta kepada para pedagang yang telah terlanjur membeli barang- barang tersebut kepada grosir ataupun perusahaan agar dikembalikan sehingga tidak merugi.

Kepada para masyarakat ia juga meminta agar tidak membelikan maupun memakaikan pakaian yang tidak sopan, himbauan ini menurutnya untuk mendidik anak- anak usia dini agar kedepannya para generasi penerus itu akan mengerti dengan menutup tubuhnya dengan sopan.

Apa yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan WH itu memang tidak ada salahnya, dalam penegakan syariat islam, namun yang harus digaris bawahi apakah hanya pakaian yang menjadi persoalan terhadap syariat islam.

Karena penegakan syariat islam bukan hanya dinilai dari segi pakaian saja, akan tetapi juga harus dinilai dari segi Aqidah dan Akhlak serta pendalaman ilmu agama, jika itu tidak dilakukan maka busana hanya akan menjadi kedok dalam penegakan syariat islam secara kaffah di Aceh Barat.

Sisilain yang harus diperhatikan oleh pemerintah Aceh Barat, juga ekonomi masyarakat setempat yang harus diwujudkan dalam bingkai kesejahteraan jika itu tidak dapat dilakukan maka penegakan syariat islam bisa dinilai gagal dalam pelaksanaannya.

Pasalnya ekonomi sebagai centra kehidupan yang lebih baik juga memiliki ikatan yang kuat dalam kehidupan agama, jika kesejahteraan masyarakat tidak dapat terbentuk dengan peningkatan ekonomi maka tidak mustahil Aqidah dan Akhlak masyarakat akan menjadi tergerus, apalagi upaya misionaris untuk memurtadkan umat islam kini semakin kuat.

Bukan tidak mungkin para misionaris diluar islam rela menghambur-hamburkan uangnya dan dibagikan kepada muslim di Aceh dengan catatan mereka bersedia keluar dari islam, contoh kasus di Aceh Barat sudah sering terjadi sistim pemurtadan dengan cara itu, meski banyak diantara mereka berdalih keluar dari islam lantaran dihipnotis.

Tergerusnya Aqidah dan Akhlak, karena ekonomi yang tidak mampu terbangun dengan baik juga akan melahirkan sejumlah kriminalitas seperti pencurian, perampokan yang menghilangkan nyawa orang lain, hal lainnya juga menjamurnya para Pekerja Sek Komersial atau PSK.

Melihat beberapa persoalan terkait maka tidak salahnya Pemerintah Aceh, dan khususnya Pemkab Aceh Barat mulai mempertimbangkan latar belakang tersebut bukan hanya memandang busana sebagai konteks dasar yang harus diperhatikan untuk mewujudkan syariat islam secara kaffah.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun