Apa itu Ariyah?. Ariyah adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada akad pinjam-meminjam barang tanpa imbalan. Konsep ini sangat penting dalam menjaga hubungan sosial dan saling tolong-menolong di antara umat Islam. Artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum ariyah, termasuk hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, perbedaan antara ariyah lisan dan tertulis, serta cara memastikan keadilan dalam transaksi ini.
1. Hukum Pemberi Pinjaman Mencabut Akad ‘Ariyah
Dalam hukum Islam, jika pemberi pinjaman (mu’ir) mencabut akad ariyah sebelum barang dikembalikan, maka hak peminjam (musta’ir) untuk menggunakan barang tersebut menjadi tidak sah. Namun, peminjam tetap berkewajiban untuk mengembalikan barang yang dipinjam jika sudah mendapatkan manfaat dari barang tersebut.
Contoh:
- Jika seseorang meminjam buku dari temannya dan temannya meminta buku tersebut kembali sebelum waktu yang disepakati, peminjam harus mengembalikannya meskipun belum selesai membacanya.
2. Perbedaan Hukum antara ‘Ariyah Lisan dan Tertulis
Secara umum, baik ariyah yang dilakukan secara lisan maupun tertulis dapat dianggap sah dalam Islam. Namun, ariyah yang dilakukan secara tertulis memberikan bukti yang lebih kuat dan jelas mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Contoh:
- Ariyah Lisan: Seseorang mengatakan kepada temannya, "Silakan pinjam sepeda saya."
- Ariyah Tertulis: Seseorang menuliskan perjanjian peminjaman sepeda dengan rincian waktu dan kondisi pengembalian.
Meskipun keduanya sah, ariyah tertulis lebih disarankan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
3. Memastikan Akad ‘Ariyah Berlangsung Adil