Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang lingkup muamalah

15 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:01 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Fmuamalah.iainpare.ac.id%2F2019%2F06%2Ffiqih-muamalah-jual-beli-dalam-islam.html&psig=AOvVaw2Yad0v7E1t

Muamalah, dalam ilmu syariah Islam, merupakan cabang ilmu yang sangat luas dan integral dalam mengatur segala aspek kehidupan sosial manusia. Ruang lingkup muamalah mencakup dua aspek utama: Aspek Adabiyah dan Madaniyah.

  • Aspek Adabiyah

Aspek Adabiyah dalam muamalah melibatkan segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak. Ini termasuk ijab kabul (saling meridhai), tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya. Praktek muamalah yang baik harus memprioritaskan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap interaksi sosia.

  • Aspek Madaniyah

Aspek Madaniyah meliputi semua aspek yang terkait dengan material dan kebutuhan materi manusia. Ini mencakup hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam hal perniagaan, perdagangan, warisan, dan lain-lain. Contoh yang relevan adalah hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyah) seperti nikah, talak, hak-hak anak, hukum waris, wasiat, dan wakaf.

1. Prinsip Dasar Muamalah

dilansir dari Muhammadiyah.or.id dengan judul Prinsip Dasar Fiqih Muamalah, mengatakan Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu, muamalah harus dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak. Muamalah juga harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun) antara pembangunan material dan spiritual, serta menghindari unsur-unsur kezaliman.

2. Cabang-Cabang Muamalah

Cabang-cabang muamalah yang paling umum meliputi:

  • Murabahah: Transaksi pembelian barang dengan margin keuntungan yang diketahui oleh kedua pihak.
  • Syirakh: Akad kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan, dimana objek akad harus halal dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta
  • Jual Beli: Kegiatan ekonomi yang melibatkan menukar barang dengan tujuan dimiliki selamanya, dengan syarat berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual/pembeli harus punya akal, baligh, dll.

Muamalah tidak hanya berfokus pada transaksi ekonomi biasa, tapi juga mencakup segala jenis interaksi sosial yang melibatkan manusia. Dengan demikian, ruang lingkup muamalah sangat luas dan integral dalam mengatur hidup sosial manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun