Seperti diberitakan situs Schoolmedia News jumlah guru pensiun pada tahun 2022 dalam data Kemendikbudristek tercatat sebanyak 77.124 (kekurangan 1.167.802). Lalu, pada 2023 guru yang pensiun sebanyak 75.195 (kekurangan 1.242.997). Bahkan untuk 2024 guru yang akan memasuki masa pensiun mencapai 69.762 (kekurangan 1.312.759). Melihat data tersebut, ini sebuah peluang emas bagi lulusan dari program studi keguruan, termasuk Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di perguruan tinggi Islam. Prosfek yang luar bisa terbuka bagi lulusan PGMI, bagaimana lulusan PGMI siap mengisi kekosongan guru terutama guru kelas. Pertanyaan kemudian bagaimana hubungan antara prodi PGMI dengan prosfek guru kelas.
Mengenal Hakikat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Secara bahasa Sekolah Dasar/Madrsasah Ibtidaiyah secara bahasa terdiri dari dua kata, sekolah dan dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia sekolah adalah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sedangkan dasar adalah pokok atau pangkal. Dengan demikian sekolah dasar adalah lembaga pendidikan yang menjadi pokok atau pangkal dimana terjadi proses belajar mengajar antara pendidik dan peserta didik. Karena menjadi pokok dan pangkal, maka keberadaan SD sebuah keniscayaan.
Seseorang tidak akan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya ketika belum lulus dari SD. Sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi siswa.
Menurut Muhammad Ali, ada dua fungsi utama pendidikan dasar yaitu peserta didik dibekali kemampuan dasar yang terkait dengan kemampuan berpikir kritis, membaca, menulis, berhitung, penguasaan dasar-dasar untuk mempelajari sainstek, dan kemampuan berkomunikasi yang merupakan tuntutan kemampuan minimal dalam kehidupan bermasyarakat dan memberikan dasar-dasar untuk mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya. Keberhasilan mengikuti pendidikan di sekolah menengah dan perguruan tinggi banyak dipengaruhi oleh keberhasilan dalam mengikuti pendidikan dasar.
Mahasiswa PGSD/MI; Dididik Mendidik
Menilik pada pernyataan di atas, seorang mahasiswa program studi PGSD/MI akan dididik menjadi pendidik yang memiliki berbagai kompetensi supaya mampu memaksimalkan fungsi pendidikan dasar tersebut. Undang-Undang Guru Dosen (No 14 Tahun 2005), megamantakan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Undang-undang tersebut mengisyaratkan dan mensyaratkan bahwa siapapun yang ingin menjadi guru harus memenuhi empat kompetensi tersebut. Guna memenuhi harapan tersebut, mahasiswa yang mengambil porgam studi PGSD/MI akan dibekali berbagai kompetensi sehingga setelah lulus dia menjadi guru yang professional.
Melalui PGSD/MI mahasiswa akan difasilitasi dan disuguhi berbagai mata kuliah yang mampu mengantarkan mereka memiliki kemampuan; mendesain kelas yang nyaman, ramah, dan menyenangkan bagi anak; mendekati peserta didik sesuai tahapan perkembangnnya; menilai hasil belajar yang berkeadilan; menyiapkan metode, model, media pembelajaran yang edukatif; dan memanfaatkan serta menggunakan kemajuan teknologi dan infromasi untuk proses pendidikan dan pembelajaran.
Bagi mahasiswa PGSD/MI, menjadi calon guru akan banyak memberikan peluang untuk berkhidmat (mengabdi) baik secara kemanusiaan yakni memfasilitasi peserta agar menjadi manusia yang sesuai hakikat manusia (khalifatullah fil alrdh), profesional (melakasankan tugas pokok sebagai guru yakni merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaan, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih, serta melakukan penelitian), maupun kemasyarakatan (memfasilitasi peserta didik agar menjadi warga negara yang baik).