Mohon tunggu...
Nana Roesdiono
Nana Roesdiono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Simple but serious. Psikolog yang beralih menekuni dunia agribisnis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Klarifikasi Setoran Pajak dan Jawaban 'he he he he he..."

23 September 2011   05:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:42 8975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 13 September 2011 kantor saya, CV Natya Flora,  menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surabaya Karangpilang, nomor surat S-569/WPJ.11/KP.13/2011, perihal Klarifikasi Pembayaran Pajak Tahun 2011 dan Permintaan Data. Surat itu intinya mempermasalahkan penurunan setoran nilai pajak sebesar 33,45% dari tahun 2010.

[caption id="attachment_132818" align="aligncenter" width="643" caption="Ilustrasi (foto : businesstm.com)"][/caption]

Selebihnya, surat tersebut meminta saya untuk segera melakukan klarifikasi turunnya nilai setoran itu dengan melampirkan data pendukung antara lain kontrak kerja di tahun 2011, dengan menghubungi Account Representative, sebut saja Ibu DR, di pesawat telepon nomor 031-8483912, pesawat 314,

Pada tanggal 16 September 2011 saya mencoba menghubungi Account Representative yang dimaksud. Saya menanyakan lebih jauh kenapa turunnya setoran pajak perlu diikuti klarifikasi dengan menyertakan data detail kepada Account Representative. Apakah laporan pajak tahunan dan bulanan yang diserahkan wajib pajak kepada Kantor Pajak saja tidak cukup untuk memahami alasan-alasan turunnya nilai setoran yang notabene disebabkan oleh turunnya pendapatan usaha karena lesunya bisnis?

Ibu DR mengatakan klarifikasi perlu karena ada pemeriksaan (saya tidak paham maksud kata ‘pemeriksaan’), tapi dengan semangat untuk memahami sistem perpajakan dan menjadi pembayar pajak yang baik, saya bertanya kenapa pihak KPP tidak pernah minta klarifikasi bila setoran pajak nilainya lebih besar daripada setoran sebelumnya, dan ibu DR, melalui telepon saya dengar mengatakan ‘he he he he he’. Saya benar-benar tidak mengerti apa arti ‘he he he he he’ tersebut. Adakah yang bisa menjelaskan makna ‘he he he he’ itu?. Kok seorang Account Representative yang bertugas pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV tak punya jawaban untuk pertanyaan saya selain ‘he he he he he’? Apa kata dunia?

Saya, pengurus sebuah perusaahan home-industry skala kecil, perlu pencerahan apa perlunya klarifikasi tersebut, sedangkan menurut hemat saya laporan tahunan dan bulanan sudah cukup menjelaskan secara rinci kegiatan keuangan perusahaan kami?

Mohon pencerahannya, terutama bila ada rekan Kompasianer yang memahami seluk beluk Perpajakan atau bila kebetulan ada Kompasianer yang juga pegawai Kantor Pajak.

NB: Lanjutan ada DI SINI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun