Mohon tunggu...
Money

Wakaf, Mengapa Tidak?

25 Maret 2017   12:37 Diperbarui: 25 Maret 2017   12:53 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara bahasa wakaf memiliki arti menahan. Sedangkan menurut istilah memiliki arti pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan beribadah dan mencari atau mendapat ridha Allah SWT. Barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan atau dihadiahkan kepada orang lain.

Dasar Hukum wakaf

Dalam al-quran sebenarnya telah ada beberapa ayat yang menjadi dalil atau dasar hukun dari wakaf. Seperti yang terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 195 yang artinya :”Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat tersebut menjelaskan jika Allah memerintahkan manusia agar membelanjakan hartanya di jalan Allah dan selalu berbuat kebaikan. Amalan wakaf termasuk dalam salah satu perbuatan yang terpuji.

Rukun dan Syarat Wakaf

Dalam ibadah wakaf ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Orang yang mewakafkan
  • Baligh.
  • Tidak punya hutang.
  • Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau seseorang.
  • Wakaf tidak boleh dibatalkan.
  • Harta yang diwakafkan
  • Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis atau rusak agar dapat digunakan dalam waktu lama.
  • Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
  • Milik sendiri atau bukan milik orang lain.
  • Penerima Wakaf
  • Dewasa, bertanggung jawab dan mampu melaksanakan amanah.
  • Sangat membutuhkan.
  • Pengelolaan Wakaf
  • Harus berakal sehat.
  • Dewasa.
  • Dapat dipercaya.
  • Profesional.

Hikmah Wakaf

Berikut beberapa hikmah wakaf, diantaranya :

  • Mendidik manusia untuk saling berbagi atau mengutamakan kepentingan umum.
  • Membantu mempercepat perkembangan agama islam.
  • Memberikan kesempatan pada umat islam untuk melakukan amal jariyah.
  • Banyak umat islam yang terbantu.

Mari, mulai saat ini jika kita memiliki harta lebih lebih baik kita wakafkan. Dari pada digunakan untuk kesenangan dunia alangkah lebih bijak jika kita gunakan dalam urusan akhirat. Selagi ada kesempatan dan waktu manfaatkanlah sebaik-baiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun