Kepada :
Yth. Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo
Di Tempat
Dengan ini saya mengadukan adanya pelanggaran terhadap pengisian jabatan Kepala Sekolah tahun 2012.Pelaksanaan seleksi Kepala Sekolah dan hasil seleksi yang berdasar peraturan Bupati Ponorogo Nomor : 28 tahun 2007 dan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo telah di abaikan.
Ditandai dengan :
- Bahwa seleksi yang sesuai dengan peraturan Bupati dan Edaran Kepala Dinas Pendidikan adalah untuk UPTD mengadakan Seleksi calon Kepala SD / SDLB Negeri paling lambat masuk tanggal 17 september 2012 jam 15.00 WIB. Kenyataanya ada peserta tes dari SLB swasta yang notabene adalah dibawah aturan Dikmenum, menurut peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2007 seleksinya adalah bersama – sama dengan Kepala SMP dan SMA dan yang sederajat. Kenyataanya kok bisa ikut seleksi Calon Kepala Sekolah SD/SDLB Negeri dan lolos. Bahkan kami yang resmi maju dari UPTD Kecamatan Badegan dan SDLB Negeri terganjal.
- Upaya – upaya meloloskan calon dari SLB ini memang sudah getol dilakukan sejak awal – awal seleksi. Bahkan Penilik SLB Kabupaten Ponrogo memaksakan diri peserta SLB ini diberangkatkan lewat UPTD Kecamatan Badegan tetapi di tolak karena melanggar peraturan, bahkan tanggal 19 september 2012 pengawas PLB Kabupaten Ponorogo masih mencari calon lain dengan menelpon salah satu guru SDLB Negeri badegan menjadi calon Kepala SDLB dengan alasan bahwa calon dari SLB tidak bisa. Karena menurut Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pendaftaran tutup tanggal 17 september 2012 jam 15.00 WIB maka rekan guru SDLB N tidak mau ataupun menolak karena telah melanggar aturan. Tetapi kenyataanya waktu tes peserta dari SLB biasa ikut, berarti disini telah terkadi ketidak beresan.
Demikian aduan kami sebagai warga pendidikan dan warga masyarakat karerna merasa di dholimi menuntut dan memohon advokasi dari DPRD kabupaten Ponorogo supaya mohon ditegakan aturan – aturan yang telah disepakati bersama. Kami mohon pada dewan yang mulia untuk menindak lanjuti keluhan dan aduan dari kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan saya ucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya atas kesediaan Dewan yang mulia yang telah memberikan advokasi kepada kami.
Hormat kami
Guru SDLB N Badegan
Tembusan :
1. Yth. BuPatI Ponorogo
2. Yth. Wakil Buapti Ponorogo
3. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ponorogo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H