Mohon tunggu...
Nanang Riyadi
Nanang Riyadi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

“Hanya satu tanah air yang dapat disebut Tanah Airku. Ia berkembang dengan usaha, dan usaha itu ialah usahaku.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yth. Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo

5 Desember 2012   10:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:09 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepada :

Yth. Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo

Di Tempat

Dengan ini saya mengadukan adanya pelanggaran terhadap pengisian jabatan Kepala Sekolah tahun 2012.Pelaksanaan seleksi Kepala Sekolah dan hasil seleksi yang berdasar peraturan Bupati Ponorogo Nomor : 28 tahun 2007 dan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo telah di abaikan.

Ditandai dengan :


  1. Bahwa seleksi yang sesuai dengan peraturan Bupati dan Edaran Kepala Dinas Pendidikan adalah untuk UPTD mengadakan Seleksi calon Kepala SD / SDLB Negeri paling lambat masuk tanggal 17 september 2012 jam 15.00 WIB. Kenyataanya ada peserta tes dari SLB swasta yang notabene adalah dibawah aturan Dikmenum, menurut peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2007 seleksinya adalah bersama – sama dengan Kepala SMP dan SMA dan yang sederajat. Kenyataanya kok bisa ikut seleksi Calon Kepala Sekolah SD/SDLB Negeri dan lolos. Bahkan kami yang resmi maju dari UPTD Kecamatan Badegan dan SDLB Negeri terganjal.
  2. Upaya – upaya meloloskan calon dari SLB ini memang sudah getol dilakukan sejak awal – awal seleksi. Bahkan Penilik SLB Kabupaten Ponrogo memaksakan diri peserta SLB ini diberangkatkan lewat UPTD Kecamatan Badegan tetapi di tolak karena melanggar peraturan, bahkan tanggal 19 september 2012 pengawas PLB Kabupaten Ponorogo masih mencari calon lain dengan menelpon salah satu guru SDLB Negeri badegan menjadi calon Kepala SDLB dengan alasan bahwa calon dari SLB tidak bisa. Karena menurut Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pendaftaran tutup tanggal 17 september 2012 jam 15.00 WIB maka rekan guru SDLB N tidak mau ataupun menolak karena telah melanggar aturan. Tetapi kenyataanya waktu tes peserta dari SLB biasa ikut, berarti disini telah terkadi ketidak beresan.

Demikian aduan kami sebagai warga pendidikan dan warga masyarakat karerna merasa di dholimi menuntut dan memohon advokasi dari DPRD kabupaten Ponorogo supaya mohon ditegakan aturan – aturan yang telah disepakati bersama. Kami mohon pada dewan yang mulia untuk menindak lanjuti keluhan dan aduan dari kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan saya ucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya atas kesediaan Dewan yang mulia yang telah memberikan advokasi kepada kami.


Hormat kami

Guru SDLB N Badegan



Tembusan :

1.  Yth. BuPatI Ponorogo

2. Yth. Wakil Buapti Ponorogo

3. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ponorogo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun