Mohon tunggu...
Nanang widodo
Nanang widodo Mohon Tunggu... Lainnya - hy, Assalamualaikum

seseorang yang sedang belajar dan mencoba melawan rasa malasnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Korban Penipuan Berkedok Hadiah, Apa yang Harus Dilakukan?

14 Januari 2021   20:54 Diperbarui: 23 Januari 2021   14:23 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diantara kita pasti ada yang pernah mendapatkan sms atau panggilan telpon yang berisi pengumuman bahwa kita telah memenangkan suatu undian berhadiah atau semacamnya. Bagi orang yang mengerti dan awas, sms atau panggilan seperti itu mungkin akan diabaikan dan tidak akan  direspon karena mereka sudah mengetahui bahwa itu merupakan sebuah penipuan. Namun bagaimana dengan seseorang yang terlanjur tertipu? Langkah apa yang harus dilakukan?

Saya sebagai orang yang pernah menjadi korban dari penipuan tersebut awalnya tidak menyangkan akan menjadi korban. semua akun media sosial saya saya lindungi dengan password yang unik dan rumit agar terhindar dari aksi pembobolan akun. pada mulanya pelaku membobol akun e-commerce saya dan mendapatkan data saya berupa nomor handphone, alamat, serta nomor rekening. kemudia pelaku menelfon saya, dan memberitahukan bahwa saya telah mendapatkan hadiah berupa voucher belanja senilai 2 juta. Si pelaku memberi arahan kepada saya untuk mengikuti beberapa langkah untuk mengklain hadiah tersebut hingga tanpa sadar saya telah memberikan  nomor kartu ATM saya dan uang saya pun hilang diambil si pelaku.

 Jika kita sudah tertipu penipuan tersebut, lantas apa yang harus Anda lakukan?  Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah jangan panik dan tetap berpikir jernih. Jika Anda sudah terlanjur mentransfer sejumlah uang atau mungkin uang Anda sudah habis dikuras pelaku, maka Anda harus segera menghubungi pihak bank untuk melakukan blokir akun ATM Anda. Selain itu Anda juga harus berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib agar kejadian tersebut tidak terjadi pada orang lain.

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat laporan tindakan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Yang pertama yaitu Anda harus mempunyai bukti dari tindakan penipuan tersebut. Bukti dapat berupa mutasi saldo Anda yang telah diambil pelaku, screenshot percakapan dengan pelaku, atau bukti lain yang bisa memperkuat laporan Anda. Setelah semua terpenuhi, Anda tinggal datang ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kasus Anda dan tidak dipungut biaya.

Sayangnya,  kebanyakan orang yang menajdi korban dari penipuan tersebut enggan melaporkannya kepada pihak berwajib karena berbagai alasan salah satunya karena malu. Padahal seharusnya kita berani melaporkan penipuan tersebut agar pelaku bisa ditangkap dan tidak ada lagi orang yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun