Mohon tunggu...
Nana Suryana
Nana Suryana Mohon Tunggu... -

nana suryana. kini berkaca mata minus. berjiwa so’ muda mesti tampang tampak tua. masih betah tinggal di bandung. tiap hari keluyuran mengelilingi tiap sudut kota kembang bersama angkot dan damri. kalau pun sesekali ke luar kota, cuma bermodalkan ktp untuk naik kereta krd atau kelas ekonomi lain.\r\n\r\nkritikus, provokator, pengeluh, pelamun, pembual dan pemimpi nomor wahid. pembaca setia mahabharata, ramayana, karl marx, paulo freire, jurgen habermas, hasan hanafi, abed al-jabiri, gusdur, pramudya ananta toer, andrea hirata, wiro sableng, freddy, anny arrow, dan apa pun! bahkan sesobek koran pembungkus terasi belanjaan pagi.\r\n\r\npengidap insomnia yang akut. penikmat musik classic dan film kolosal. so’ romantic and puitis. sungguh tak punya selera. pemalas, jorok, urakan, norak, dan tak suka diatur. penghisap rokok djarum super bareng kopi mocacino di tiap pagi, saat mulut masih berbau mimpi. kini, tengah belajar untuk mencintai situasi apa pun.\r\n\r\nym = nana_suryana\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan atas Kebebasan Beragama

23 Februari 2011   17:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:20 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tahun 2005 lalu, saya mengikuti acara bedah buku “Speaking in God’s Name” karya seorang ahli hukum Islam kontemporer asal University of California, Khaled Abou Fadl, di Hotel Nikko, Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Islam Emansipatoris (JIE) Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarkat (P3M), dimana saya sendiri sebagai koordinator Komunitas Islam Emansipatoris untuk wilayah Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Khaled Abou Fadl mengatakan, bahwa paham keagamaan yang otoriter disebabkan adanya klaim otoritatif atas teks agama, sehingga orang lain yang berbeda pendapat dianggap sesat, sehingga perlu dibasmi dan diimankan kembali. Pemahaman semacam ini merupakan pemahaman yang sangat dangkal, reduktif dan ‘membonsai’ agama itu sendiri. Agama menjadi alat untuk melegitimasi kekerasan yang diperbuatnya, karena takut kehilangan otoritas keagamaan.

Pernyataan Abou Fadl diatas, ingin saya jadikan pijakan awal dalam melihat fenomena kekerasan atas dasar agama. Tentu saja saya sepakat, bahwa penyebab munculnya kekerasan ‘berbaju agama’ tidak tunggal, tapi multi wajah, karena umat beragama di Indonesia juga beragam. Maka untuk menaungi keberagaman itu, Negara Republik Indonesia telah menjamin umat beragama untuk beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Tidak ada paksaan dalam menganut agama. Noktah ini sampai sekarang masih termaktub dalam UUD 1945, dan tidak dirubah oleh panitia amanademen. Artinya bunyi ayat di atas masih berlaku!

Bagaimana pun juga konstitusi UUD 1945 harus dihormati dan dihargai. Siapa pun yang berkehendak memaksakan pendapat dan kehendaknya dalam bentuk apapun, termasuk pemberian stempel, labeling dan fatwa atas penganut agama tertentu sebagai aliran sesat, sebetulnya bertentangan dengan konstitusi yang masih berlaku di negeri ini. Jika dilegalkan kekerasan atas sekelompok orang, lalu untuk apa konstitusi ini terus diakui keberadaannya? Jelas itu persoalan serius dalam hal rule of law di negeri ini yang masih compang-camping karena seringnya “permainan” politik dibalik penegakan hukum.

Disitulah kita kemudian dapat menempatkan massa yang melakukan penyerangan, dan seolah-olah telah menjelma menjadi ‘tentara tuhan’, sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang berusaha melembagakan kekerasan, sekalipun berbungkus agama. Padahal jika kita rujuk kitab suci agama-agama, termasuk Islam, ternyata kekerasan tidak pernah diajarkan dengan alasan “membela agama” dari penganut agama yang berbeda pahaman teologisnya.

Jelas, peristiwa penyerangan dan kekerasan adalah tragedi bagi umat beragama. Hal semacam itu sejatinya menodai noktah kebebasan beragama yang masih menjadi pedoman bagi warga negara RI. Bahkan kitab suci umat Islam memberikan kebebasan dalam beragama, bukan sekedar berbeda paham keagamaan.

Kebebasan Beragama

Kasus kekerasan dan penyerangan atas atas dasar sentiment agama menjadi tanda tanya besar, bahwa kebebasan dalam beragama di negeri ini masih sebatas wacana. Kebebasan beragama belum menjadi bagian dari everyday life sehingga penganut agama yang berbeda-beda pandangan dan mazhab dapat saling hidup tentram, menghormati dan mengasihi.

Bahkan yang terjadi di antara penganut agama berupaya untuk saling mengintip dan menikam dari belakang atas dasar membela keyakinan. Umat beragama belakangan memiliki trend khusus menjadi ‘martir agama’ dengan terang-terangan melukai umat agama yang berbeda paham tersebut.

Jika beragama saja sudah mendapatkan tekanan dari sesama umat beragama, bagaimana dengan mereka yang menafsirkan “kebebasan beragama” adalah sama artinya dengan tidak beragama juga harus dilindungi? Bukankah hal semacam itu menjadi mustahil untuk terjadi di negeri multi religius ini?

Sebagai orang beragama, bukankah akan lebih mulia jika dalam beragama dapat membantu kesusahan yang menimpa pihak lain ketimbang menimpakan bencana pada sesama umat beragama?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun