Bank Indonesia (BI) melaporkan akun media sosial penyebar fitnah kepada Bareskrim Mabes Polri-Gambir Jakarta Pusat, terkait peredaran uang rupiah yang baru. Pemilik akun ini dilaporkan dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.
Menurut Direktur Bidang Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat setelah mendengar isu negatif di media sosial. Pada sebuah akun facebook menyatakan jika percetakan uang NKRI edisi tahun 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama yang berlokasi di daerah kudus.
Keterangan ini dianggap telah mencemarkan nama baik Bank Indonesia. Pernyataan ini seolah-olah mengatakan jika Bank Indonesia tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tentang percetakan mata uang. Dengan pelaporan ini Bank Indonesia juga menegaskan percetakan uang edisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H