Mohon tunggu...
Nampati Ginting
Nampati Ginting Mohon Tunggu... -

Pada akhirnya, yang tersisa dari hidup hanyalah cerita dan dongeng tentang mu, tentang ku, tentang nya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pak SBY..., Jangan Langgar UU Karena Tanah Karo

20 Juni 2014   22:17 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak diragukan, banyak yang sudah dibuat SBY dibidang penegakan hukum di negeri ini. Salah satu yang paling fenomenal adalah tentang KPK. Sampai-sampai banyak pihak yang "kepanasan" oleh sepak terjang KPK ini, yang begitu leluasanya berkarya.

Namun di sisi lain, masih sangat banyak juga yang bocor-bocor. Diantaranya di bidang penegakan hukum bagi kaum yang sering merusuh dengan alasan SARA. Untuk yang ini SBY memang bocor. GKI Yasmin yang sudah mendapat ketetapan hukum dari MA pun tak digubris oleh nya.

Hari ini, 4 hari sudah mahasiswa asal Kabupaten Karo mogok makan dan tutup mulut di depan Istana, terhitung sejak Selasa ( 17/6 ). Mereka menuntut supaya Presiden segera mengeluarkan Keppres pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti ( Karo Jambi ), yang sudah sekian lama "digantung-gantung". Menurut berita, pukul 11.30 (20/6/2014) barusan, dua pria Karo yang hanya memakai celana panjang, seorang malah memakai bra merah, telah menghebohkan petugas keamanan gedung DPR RI  juga dengan tuntutan yang sama.

Seperti telah diketahui, semua proses terkait tuntutan pemakzulan itu telah dilewati. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan permohonan DPRD Karo terkait masalah itu. Namun hingga kini Presiden juga belum menerbitkan Keppres yang menjadi kewenangannya itu.

Padahal, bila dihitung sejak tanggal diserahkannya permohonan itu sudah melewati batas waktu yang disaratkat UU, yaitu 30 hari, sejak 24 April 2014. Namun sampai hari ini realisasinya belum juga nampak.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, pasal 123 ayat 4 huruf (e) disebutkan, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. Ketentuan yang sama juga tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 3 huruf (e), tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, rakyat Karo memang sudah yakin kalau Keppres itu bakal sulit ke luarnya. Pasalnya, Bupati Karo adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Karo, yang merupakan binaan SBY.

Namun, haruskah Presiden melanggar UU demi seorang Bupati? Kami kira ini akan menjadi catatan buruk bagi SBY di penghujung masa jabatannya ini, bila Keppres itu juga tak kunjung turun. Dan menjadi bukti, bahwa hukum di Indonesia memang lah masih pandang bulu. Hukum yang masih dapat diatur. *

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun