Apakah Anda satu diantara orang-orang yang masih ragu membeli produk sebuah perusahaan asuransi?
Apakah asuransi buat Anda hanya cara perusahaan untuk menambah modal perusahaan keuangan saja?
Apakah Anda ragu pada sistem syariah yang disandang perusahaan jasa keuangan tersebut benar -benar sesuai dengan ajaran agama atau tidak?
Kalo Anda menjawab Ya, pada salah satu pertanyaan diatas, ada baiknya Anda menyediakan waktu sejenak untuk membaca tulisan ini.
Acara nangkring bareng Sun Life bersama 100 Kompasianer tanggal 30 Agustus kemaren, membuka mata saya bahwa bergabung dengan asuransi syariah adalah satu cara agar hidup lebih bahagia. Manusia tidak bisa mengelak terhadap sebuah takdir musibah. Musibah berupa kematian, kecelakaan, atau mengalami sakit. Manusia tidak bisa menolak takdir, jika Tuhan Yang Berkuasa sudah berkehendak. Bergabung dengan suransi syariah adalah cara mempersiapkan dana untuk kejadian tak terduga dalam kehidupan. Musibah adalah sebuah keniscayaan, bukan?. Dan sebagai manusia yang cerdas, tugas kita adalah mempersiapkan hari esok untuk lebih baik. Cara cerdas untuk siap menghadapi kejadian tak terduga di masa depan, adalah ikut bergabung dengan asuransi syariah.
Mengapa harus Asuransi Syariah?
Konsep utama asuransi syariah adalah saling tolong menolong atau saling memikul tanggung jawab dalam keluarga (Al-Aqilah). Konsep inilah yang dituangkan dalam asuransi syariah, yang bertujuan agar bisa saling tolong menolong dan lebih peduli untuk sesama. Dalam konsep ini, kita gak akan merugi karena telah membantu orang lain. Sebaliknya, sesuai dengan akad yang sudah disepakati di awal, kita akan memperoleh bantuan saat kita juga membutuhkan dana.
Bukankah asuransi konvensional juga sifatnya tolong menolong?. Mengapa harus asuransi syariah?
Banyaknya jasa asuransi yang beredar di tengah-tengah kita, terkadang membuat kita bingung atau bahkan bisa jengah mendengar kata asuransi. Buat saya, kita rugi sendiri kalo sudah berfikir negatif pada sesuatu hal yang belum tentu sesuai dengan kenyataan. Sini..sini.. dengerin aku ngobrol tentang ketidakpastian dalam transaksi pada konsep asuransi konvensional :)
Dalam konsep asuransi konvensional tidak diterangkan dengan jelas 4 hal, kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan yang akan diterima oleh nasabah. Berbanding terbalik dengan konsep asuransi syariah, keempat hal tersebut dibincangkan dengan jelas, antara nasabah dan pihak pengelola memiliki pemahaman akad yang jelas. Jadi jangan khawatir, nggak bakal kena PHP deh.
Konsep asuransi konvensional juga mengandung unsur perjudian atau permainan (maysir), dimana tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai dengan akhir periode nasabah tidak mengajukan klaim, see the diffrerent? penanggung diuntungkan dalam kondisi tersebut bukan?
Nilai-nilai syariah dalam asuransi syariah adalah syariah berlaku universal, untuk siapa saja, bertujuan untuk saling tolong menolong, menerapkan akad yang jelas, berazas adil, jujur, transparan, dan ikhlas, tidak mengandung riba, dan memperoleh kehidupan yang berkah.
Dalam konsep asuransi syariah, perusahaan jasa keuangan hanya berfungsi sebagai pengelola keuangan dari dana-dana para nasabah. Dan dana yang dititipkan tersebut bisa dikelola untuk dua tujuan, dana hibah untuk tujuan kebajikan (akad tabarru’), atau bertujuan untuk kepentingan komersial (akad tijaroh).
Lahirnya Konsep Asuransi Syariah
Menilik llahirnya konsep asuransi syariah ini, konsep ini pertama kali dipelopori oleh Negara Sudan. Di Negeri Timur tengah ini, asuransi syariah telah ada sejak tahun 1979 yang ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Company. Negeri tetangga kita, Malaysia, sudah menerapkan undang-undang asuansi syariah sejak tahun 1984. Dan di Indonesia, berdirinya asuransi Takaful Keluarga tahun 1994 menjadi momentum lahirnya asuransi syariah di negeri ini. Untuk mengawasi jalannya sistem syariah di Indonesia, perusahaan produk asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.
Nangkring bareng kemaren diisi oleh pembicara yang berasal dari akademisi dan praktisi asuransi syariah, Bapak Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA dan Ibu Ir. Hj. Srikandi Utami, MBA, LUTCF, ChFP, AAAIJ, AIIS, wakil presiden dari PT. Sun Life Financial Indonesia. Beliau sudah bekerja lebih dari 20 tahun di perusahaan asuransi jiwa lokal dan multi nasional. Beliau juga sudah berkecimpung lebih dari 8 tahun di dunia syariah.