Mohon tunggu...
Namira Rachmarani
Namira Rachmarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN UPI

KKN UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Pendidikan di Masa Covid-19

23 Juli 2021   22:23 Diperbarui: 23 Juli 2021   23:16 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bandung, (23/07).  Masa Pandemi Covid-19 membuat pola pendidikan berubah. Semula proses belajar mengajar dilakukan dengan tatap muka. Tetapi kini, proses belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh dengan memanfaatkan jaringan internet, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dari segi manfaat, dilakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) telah menjejakkan proses pendidikan di tanah air ke arah digitalisasi. Namun di sisi lain, hal itu juga menimbulkan hambatan. Bagi daerah yang mengalami kendala akses internet dan ketiadaan gawai karena rendahnya tingkat ekonomi masyarakat PJJ cukup sulit untuk dilakukan. Selain itu, proses belajar mengajar yang membutuhkan praktek secara langsung juga mengalami kendala.

Deputi Bidang Kordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menjelaskan, untuk mengatasi hal itu dibutuhkan inovasi khususnya oleh pihak guru dan sekolah dalam memanfaatkan keadaan yang serba terbatas. 

Indonesia punya tantangan besar dalam penanganan Covid-19. Dari semua aspek yang menjadi tantangan, saya lebih terfokus pada aspek pendidikan. Pandemi Covid-19 memaksa kebijakan physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir persebaran Covid-19. Penerapan physical distancing sangat berdampak pada aspek pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah, pembelajaran daring/online dan disusul dengan peniadaan Ujian Nasional (UN) untuk tahun ini. Namun mekanisme yang berlaku secara tiba-tiba ini, justru tidak jarang membuat pendidik atau siswa, bahkan orang tua kaget.

Siswa yang sudah mempersiapkan diri untuk UN merasa sangat kecewa dengan kebijakan ini, karena mereka lulus begitu saja. Tapi tidak bisa di pungkiri kebijakan ini harus diterima karena kebijakan ini di upayakan untuk memutus mata rantai Covid-19 di tengah masyarakat. Metode pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi yang diterapkan pemerintah dianggap sebagai tantangan tersendiri.

Pembelajaran secara online harusnya mendorong siswa menjadi kreatif, mengakses sebanyak mungkin ilmu pengetahuan, serta menghasilkan karya. Bukan membebani siswa dengan tugas yang bertumpuk setiap hari. Banyak faktor yang menghambat terlaksananya efektifitas pembelajaran daring ini, diantaranya :

1. Penguasaan teknologi yang masih rendah, harus diakui tidak semua guru menguasai teknologi terutama guru generasi 80-an yang pada masa mereka penggunaan teknologi belum begitu tampak. Keadaan hampir sama juga dialami oleh para siswa, tidak semua siswa terbiasa menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan masih banyak sekolah yang memiliki keterbatasan teknologi sehingga mereka harus rebutan dalam menggunakan perangkat teknologi pendukung pembelajaran dan bahkan mereka tidak dikenalkan teknologi dalam pembelajaran.

2. Jaringan internet, pembelajaran online tidak lepas dari penggunaan jaringan internet, penggunaan jaringan seluler terkadang terkadang tidak stabil karena letak tempat tinggal yang masih jauh dari jangkauan sinyal seluler.

3. Biaya, jaringan internet yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran daring menjadi masalah tersendiri. Kuota yang dibeli untuk kebutuhan internet menjadi melonjak.

Selain Bantuan Kuota Data Internet, pemerintah juga memberikan bantuan melalui peluncuran BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di bawah binaan Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan ini menyasar lebih dari 2,74 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di seluruh Indonesia dengan mengalokasikan dana total sebesar Rp4,7 Triliun dari Kemendikbud dan Kemenag.

BSU ini diberikan sejumlah Rp1,8 juta bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan dengan persyaratan pencairan yang sangat mudah. Sehingga dengan adanya program-program tersebut dapat membantu para penerima manfaat di masa pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun