Kesehatan Kerja, atau yang biasa disingkat dengan K3, adalah suatu upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehata dari para pekerja pada saat mereka bekerja. K3 di Indonesia sendiri sudah diatur dalam undang-undang, seperti dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga sudah mewajibkan perusahaan untuk memiliki personel yang kompeten di bidang K3. Hal tersebut menyebabkan profesi dalam bidang K3 banyak diminati. Salah satu sektor yang mewajibkan adanya personel K3 dalam perusahaannya adalah sektor infrastruktur. Proyek infrastruktur melibatkan berbagai risiko yang dapat membahayakan pekerja.
Keselamatan danRisiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Proyek Infrastruktur
Risiko utama dalam proyek infrastruktur adalah kecelakaan fisik, seperti jatuh dari ketinggian dan tertimpa material. Hal tersebut seringkali terjadi akibat kurangnya perlindungan, seperti pekerja yang acuh dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, terdapat juga risiko untuk terpapar bahan berbahaya. Hal yang seringkali terjadi adalah terkena debu material, seperti asbes, kayu, ataupun serpihan kaca. Kondisi lingkungan juga berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan para pekerja, seperti suhu yang sangat ekstrim dapat menyebabkan kelelahan yang berlebihan pada pekerja, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Selain itu, faktor psikososial juga sangat berpengaruh. Faktor psikososial adalah kondisi dalam lingkungan kerja ang dapat memengaruhi kesehatan mental, emosional, dan kesejahteraan para pekerja. Penyebab terjadinya faktor psikososial adalah jam kerja yang berlebihan dan tekanan sosial. Hal tersebut dapat menyebabkan kurangnya fokus pada saat bekerja, kualitas kerja menjadi menurun, dan sensitifitas pekerja meningkat. Kesalahan-kesalahan tersebut akan berujung pada kecelakaan kerja. Oleh karena itu, implementasi K3 sangat penting dan tidak hanya pada sektor infrastruktur. Dengan implementasi yang baik, risiko-risiko yang telah disebutkan sebelumnya dapat diminimalkan.
Pentingnya Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Infrastruktur
Penerapan K3 sangat penting dan tidak hanya pada sektor infrastruktur saja. Pekerja di sektor infrastruktur sering dihadapkan pada risiko-risiko yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. Dengan diimplementasikannya K3 dalam lingkungan kerja dengan baik, maka dapat mengurangi potensi terjadinya sebuah kecelakaan kerja. Selain itu, penerapan K3 juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan K3 yang baik di lingkungan kerja juga berdampak positif terhadap produktivitas para pekerja. Dengan begitu, pekerja akan bekerja secara optimal tanpa adanya gangguan kecelakaan dan kesehatan. Ditinjau dari segi finansial, penerapan K3 yang baik juga terbukti mampu untuk mengurangi biaya operasional karena kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian besar pada perusahaan.
Implementasi K3 yang efektif menjadi sebuah investasi jangka panjang. Dengan pelatihan dan pengawasan yang dilakukan pada pekerja dengan baik, risiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI