Diketahui bahwa wabah Covid -- 19 ini sudah muncul sejak akhir tahun 2019 kemarin, namun wabah virus ini baru dikonfirmasi kasus pertama terjadi di Indonesia pada  awal bulan Maret kemarin. Pemerintah telah mengupayakan upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19.Â
Di Indonesia sendiri pemerintah telah melakukan upaya pencegahan penularan virus corona ini dengan cara melakukan social distancing , yaitu menjaga jarak.Â
Adapun social distancing yang dilakukan yaitu , dengan cara bekerja dari rumah atau wfh (work from home ) , belajar dari rumah (learn from home ) , dan beribadah dirumah , hastag #diamdirumahaja dan #stayathome sempat menjadi treding di twitter beberapa waktu lalu.
Munculnya wabah Covid-19 menyebabkan masyarakat merasa harus lebih waspada dan berhati-hati ketika harus bebergian keluar rumah , bahkan Kemenkes membuat SOP kesehatan dan keselamatan ketika keluar rumah dalam masa wabah Covid-19 ini.Â
Secara global kasus positif Covid-19 pertanggal 11 , Mei 2020  kasus 215 Negara terkonfirmasi 4.013.728 dan meninggal 278.993 (sumber WHO). Di Indonesia sendiri sudah terkonfimasi  pertanggal 11 , Mei 2020 Positif 14.265 , sembuh 2.881 dan meninggal 991 (sumber https://covid19.go.id/).
Melihat semakin hari perkembangan penuluran wabah Covid-19 ini semakin tinggi. Masyarakat pun kembali meningkatkan SOP pencegahan Covid -19 yaitu salah satunya dengan menggunkan masker dan selalu sedia handsanitizer ketika harus bepergian keluar rumah.Â
Tak disangka ternyata ditenganhpandemic Covid-19 banyak oknum yang mecari keuntungan dengan cara yang salah. Yaitu bebrapa  oknum melakukan penimbunan masker dan handsanitizer . dimana mereka melakukan penimbunan ini seolah-olah masker dan handsanitizer dibuat langka oleh beberapa oknum tersebut.  Setelah membuat kehebohan dengan kelangkaan masker dan handsanitizer mereka tak segan-segan menaikkan harga masker tersebut dari yang biasanya 1 box isi biasanya dibandrol denga harga dibawah Rp.100.000 namun pada saat masa pendemic ini mereka bisa meningkatkan harga yang dibatas kewajaran , bahkan pada beberapa situs E-commers ditemukan harga 1 box surgical mask bisa mecapai harga Rp.500.000 / box. Tak tinggal diam beberapa pihak E-coomers tersebut pun akan menindak para oknum yang menjual masker dibatas harga wajar, dengan cara meloporkan setiap seller yang menjual dibatas harga wajar tersebut.
Lalu bagaimana pandangan islam tentang oknum yang melakukan penimbunan masker , lalu dijual kembali dengan harga yang tinggi? Menurut Kiai Moqsith ihtikar hukumnya haram terlebih menimbun barang yang sangat dibutuhkan. Menimbun disini yang dimaksud adalah menimbum barang sehingga menjadi langka kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tinggi. Ada konsep dalam Islam terkait dengan penimbunan. Konsep ini dipelajari dalam sebuah ilmu yang bernama fiqh muamalah. Penimbunan di dalam fiqh muamalah disebut dengan ihtikar. Secara etimologi ihtikar berarti perbuatan menimbun, pengumpulan barang-barang, atau tempat untuk menimbun. Menurut Imam Asy-Syaukani, ihtikar adalah penimbunan barang dagangan dari peredarannya. Adapun Imam Al-Ghazali mengartikan ihtikar sebagai upaya penjual makanan yang menyimpan barang dagangannya dan menjualnya ketika harga melonjak. Meskipun yang disebut adalah makanan, tentunya Imam Al-Ghazali tidak hanya merujuk pada makanan. Â Semua benda yang ditimbun dengan maksud dijual ketika harga melonjak itu juga merupakan perbuatan ihtikar. Berdasarkan pada prinsip hukum Islam setiap benda yang halal boleh dimiliki dan boleh juga untuk diperdagangkan. Bila benda tersebut haram maka haram untuk dimiliki dan haram pula untuk diperdagangkan. Kemudian benda tersebut bisa berubah hukumnya dari halal menuju haram akibat perbuatan manusia yang dilarang oleh syariat. Salah satu yang dilarang oleh syariat adalah melakukan penimbunan dengan maksud mengambil keuntungan dari penimbunan tersebut. Dalil atas pelarangan ini terdapat pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Musayyab. Â Dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa" (HR. Muslim).
      Dari pernyataan hadist tersebut bahwa, melakukan penimbungan barang yang kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan yang sangat lebih , merupakan perbuatan yang kurang baik, bahkan bisa dikatakan oknum terseut adalah seorang pendosa.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H