Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahapan Penyelesaian Korupsi Pajak BCA

31 Januari 2017   13:36 Diperbarui: 31 Januari 2017   13:58 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai korupsi pajak BCA, wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak BCA dengan tersangka Mantan Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Hadi Poernomo dilakukan secara bertahap guna kepentingan penuntasan perkara. Kasus tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanggil sejumlah pihak untuk di periksa. Hal ini disampaikan wakil Ketua KPK usai menjadi pembicara pada kegiatan semiloka dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah” yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Menanggapi pernyataan tersebut, maksud dilakukan secara bertahap ialah dengan memanggil beberapa saksi terkait yang mengetahui skandal ini. Misalnya, memanggil Gubernur BI pada saat itu,  terus kemudian dipanggilnya Direktur BCA juga. Namun, hasil dari pemanggilan-pemanggilan saksi dalam kasus korupsi pajak BCA tersebut tidak menguatkan hasil untuk melakukan ke tahap selanjutnya. Kemudian, pihak KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali ke pengadilan. Pasalnya, agar kasus korupsi pajak BCA dengan tersangka Hadi Poernomo tersebut dapat dilanjutkan. Akan tetapi, kasus korupsi pajak BCA ini justru diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk menentukan titik hasilnya.

Pasca melakukan penelaahan yang dilakukan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pajak BCA, bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa KPK ditolak. Hal ini karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang berisi tentang yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris. Hal ini yang kemudian justru membuat KPK mengalami kebuntuan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Namun, KPK tidak tinggal diam begitu saja dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut. KPK yang kita kenal sebagai lembaga antirasuah tersebut mempunyai rencana untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut dengan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Perlu kita ketahui, dengan dikeluarkannya Sprindik baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut bukan untuk menjerat Hadi Poernomo kembali menjadi tersangka. Akan tetapi menjerat tersangka yang baru yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA tersebut. Bukankah tindakan korupsi tersebut tidak mungkin dilakukan sendirian? Hal inilah yang kemudian harus dipelajari oleh KPK untuk menyelesaikan korupsi pajak BCA.

Namun, dalam mempelajari kasus korupsi pajak BCA ini justru KPK hanya mengumbar janji begitu saja. Mengapa? Dari mulai penolakan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, kemudian akan dilakukan gelar perkara, kemudian belum tutup buku kasus korupsi pajak BCA ini, hingga di awal tahun 2017 ini KPK berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus mangkrak (termasuk korupsi pajak BCA) tetapi tidak ada perkembangannya lagi. Kita sebagai masyarakat hanya bisa berharap kalau kasus korupsi pajak BCA tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin karena adanya kerugian negara juga dalam sektor Pajak.

Sumber:

Kasus HP dalam Pajak BCA

KPK Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Keberatan Pajak BCA

KPK Bidik Tersangka Lain Korupsi Pajak BCA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun