Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sprindik untuk Kasus Korupsi Pajak BCA?

31 Desember 2016   10:56 Diperbarui: 31 Desember 2016   11:41 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat kasus korupsi pajak BCA di akhir tahun ini, justru muncul pertanyaan besar, kenapa KPK tidak gerak cepat untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini? Padahal banyak sekali rencana yang akan dilakukan KPK dalam menyelesaikan semua ini, antara lain belum menutup kasus korupsi pajak BCA itu berarti KPK akan menindaklanjuti kasus tersebut. Kemudian, KPK akan kembali mengusut kasus korupsi pajak BCA yang jusru memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan Pekerjaan Rumah KPK yang masih menunda. Lalu, rencana KPK untuk segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, semua itu hanya sebuah omongan belaka begitu saja tidak ada implementasinya hingga saat ini.

Korupsi Pajak BCA bermula dari sebuah pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah/non  performing loan sebesar Rp. 5,7 T. Namun hal itu justru menjadi masalah ketika adanya pengubahan kesimpulan dari yang sebelumnya keberatan pajak BCA tersebut ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itu terbukti dari sebuah nota dinas yang dikirim Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak kepada Direktur PPh (Pajak Penghasilan) tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak atas nama BCA tersebut.

Kemudian ditemukannya tindakan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo dengan bukti nota dinas tersebut, membuat KPK melaporkan ke Pengadilan agar di proses secara hukum. Namun, sudah melalui beberapa prosedur hukum, alhasil kasus korupsi pajak BCA tersebut menggantung pasca ditolaknya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan alasan tertentu. Kemudian, KPK tidak puas dengan hasil begitu saja. KPK berencana mengeluarkan Sprindik baru untuk kasus korupsi pajak BCA.

Penerbitan Sprindik baru tersebut telah direncanakan pasca ditolaknya PK yang diajukan Jaksa KPK oleh Mahkamah Agung. Namun, perlu kita ketahui dengan rencana diterbitkannya surat perintah penyidikan baru tersebut bukan berarti untuk menjerat Hadi Poernomo kembali, akan tetapi menjerat tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA. Bukankah tindakan korupsi tidak dilakukan sendirian? Pasti ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Maka, dari itu mungkin KPK perlu mempelajari kembali kasus korupsi pajak BCA ini, namun jangan membiarkan menggantung begini saja tidak ada hasilnya.

Sumber:

KPK Buka Peluang Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pajak BCA

PK Ditolak MA, KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Baru Hadi Poernomo

KPK Lanjutkan Usut Kasus Pajak BCA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun