Membahas tentang korupsi pajak BCA yang hingga saat ini mengalami kebuntuan akibat adanya peraturan-peraturan baru yang keluar dari Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Tapi KPK tetap bersikeras untuk melakukan berbagai cara dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini. Penyidik KPK mengisyaratkan mengambil opsi lain terkait tidak diterimanya atas permohonan PK (Peninjauan Kembali) kasus dugaan suap keberatan wajib pajak BCA dengan tersangka Hadi Poernomo oleh Mahkamah Agung.
Langkah hukum yang akan diambil salah satunya ialah dengan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Opsi ini dilakukan untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mengingat kasus korupsi pajak BCA tersebut telah merugikan negara dengan jumlah yang cukup besar. Namun, hingga kini opsi tersebut masih dipertimbangkan dalam penyelesaiannya.
Namun hingga kini KPK masih harus menunggu dikirimkannya surat putusan dari pihak Mahkamah Agung. Karena KPK belum menerima putusan Mahkamah Agung tersebut sehingga menghambat KPK untuk segera mengeluarkan Sprindik baru tersebut. Perlu di ingat kembali, Sprindik baru ini dikeluarkan dengan maksud untuk segera menjerat tersangka baru juga yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA ini. KPK saat ini akan mendiskusikan kembali di internal KPK untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut.
Kemudian, Â pihak dari Mahkamah Agung tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pajak BCA dengan tersangka Hadi Poernomo. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung yaitu Suhadi. Menurutnya, Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Hakim Sri Wahyuni dan Hakim MS Lumme. Perkara pengajuan PK tersebut tidak dapat diterima jarena Jaksa KPK dinilai tidak dapat mengajukan PK. Hal itu dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait pihak yang boleh mengajukan PK.
Yang perlu di ingat, KPK mengajukan permohonan PK sebelum adanya Putusan PK. Dikonfirmasi hal ini, Suhadi menyatakan putusan MK tersebut tetap dapat menjadi pertimbangan dengan alasan lantern permohonan PK belum diputus. Selain itu, Suhadi menyebutkan pertimbangan lainnya adalah terkait Surat Edaran MA tentang praperadilan. Pada surat tersebut, tidak diperkenankan PK atas putusan praperadilan.
Jadi jika kita lihat, berawal putusan MK berlaku, diikuti juga Surat Edaran Mahkamah Agung yang praperadilan tidak boleh PK. Hal ini searah dengan putusan MK. MK memutuskan jaksa tidak boleh mengajukan PK, sedangkan MA memutuskan bahwa PK hanya dapat diajukan dari terdakwa dan ahli waris. Sehingga putusan praperadilan tidak boleh PK.
Namun, apa yang kita lihat dalam kasus korupsi pajak BCA tersebut, dari sisi tempo waktu seharusnya pengajuan PK tersebut bisa disahkan karena pengajuan PK tersebut sudah dilakukan dari setahun sebelumnya disbanding dengan dikeluarkannya peraturan dari MK tersebut yang baru disahkan bulan April lalu. So, kasus korupsi pajak BCA harus tetap diselesaikan dengan mengeluarkan Sprindik baru, mengingat kasus korupsi pajak BCA tersebut sangat jelas merugikan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H