Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara Mengalami Kerugian Akibat Korupsi Pajak BCA

2 Januari 2017   16:37 Diperbarui: 2 Januari 2017   16:51 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi pajak bca sudah hampir 3 tahun masih saja mangkrak tidak dapat terselesaikan secara hukum. Entah jalur penyelesaian hokum apalagi yang akan di gunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) barupun hingga sekarang belum saja direalisasikan untuk menjerat pelaku korupsi pajak BCA. Seperti yang kita ketahui, tindakan korupsi tidak mungkin dapat dilakukan sendirian. Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus tersebut, tidak mungkin melakukan sendirian begitu saja.

Apalagi dengan bukti nota dinas yang mengubah kesimpulan dari sebelumnya pengajuan keberatan BCA ditolak menjadi diterima sepenuhnya itu tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Bukankah itu mencurigakan? Mungkin sudah saatnya bahkan segera kasus korupsi pajak BCA ini diselesaikan bukan untuk dibiarkan begitu saja. Mengapa? Kasus korupsi pajak BCA tersebut justru terkesan hanya dipermainkan saja oleh aparat hokum. Coba kita lihat, udah hamper 2 tahun proses hokum justru berhenti begitu saja akibat adanya peraturan baru dari Mahkamah Agung bulan april 2016 kemarin.

Hal itu yang membuat KPK menjadi buntu, belum bias menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Kemudian, KPK seolah-olah hanya berbicara sendiri kalau kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Kasus korupsi pajak BCA masih dipelajari lagi, Kasus korupsi pajak BCA akan diusut kembali, tapi seperti yang kita ketahui hingga sekarang ini justru semakin tenggelam begitu saja bukan? Kemana aparat penegak hukum di Indonesia ini untuk menyelesaikan kasus tersebut?

Kemudian, dengan menyalahi prosedur aturan yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak, Negara mengalami kerugian Rp. 375 M.  Maka dari itu harus segera diperhatikan dan diselesaikan kasus korupsi pajak BCA ini.  Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber:

http://www.solopos.com/2015/05/19/kasus-pajak-bca-kerugian-negara-kasus-bca-capai-triliunan-rupiah-605584

http://jateng.tribunnews.com/2014/04/21/hadi-purnomo-dinilai-rugikan-negara-rp-375-miliar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun