Kapan Janji KPK Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA? Mungkin pertanyaan tersebut kali ini layak untuk di pertanyakan kepada KPK dalam upaya menangani korupsi pajak BCA. Bagaimana tidak sudah beberapa kali ini tanggapan KPK terhadap kasus korupsi pajak BCA masih saja omong kosong. Lembaga yang kita kenal sebagai lembaga anti rasuah di Negara ini justru semakin mengabaikan kasus kasus korupsi tersebut, padahal kita ketahui kasus korupsi pajak BCA tersebut sudah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.
Kali ini, berita terbaru ialah KPK akan menyelesaikan beberapa kasus mangkrak yang juga belum selesai termasuk korupsi pajak BCA. Memang kendala sebelumnya, ialah pengajuan Peninjauan Kembali atas kasus Hadi Poernomo tersebut ditolak. Tapi bukannya itu dapat selesai begitu saja? Tidak sama sekali. Kita ketahui, kasus korupsi pajak BCA sudah merugikan Negara dalam sector pajak. Kemudian, ada bukti nyata juga terkait tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo yaitu nota dinas. Selain itu, bukannya tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian? Pasti ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kalaupun Hadi Poernomo tidak dapat dijerat kembali, maka oknum yang terlibat bisa kita angkat untuk menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA.
Berbagai cara maupun kemampuan perlu diyakini itu banyak, terlebih ketika rencana akan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Itu dapat segera ditindak bukan? Perlu yang kita ketahui dengan diterbitkannya Sprindik baru itu bukan berarti menjerat kembali Hadi Poernomo untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan. Akan tetapi, menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA dengan tersangka yang baru. Nah mungkin dengan cara tersebut bukannya dapat diselesaikan?
Saat ini yang mesti dilakukan KPK ialah mempelajari ulang bagaimana cara penyelesaian kasus tersebut agar bisa di proses secara hokum agar tidak merugikan Negara lagi. Kemudian, pikirkan kembali dengan ide Sprindik tersebut terlebih mungkin itu hanya jadi opsi pilihan saat ini untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Tidak perlu lama-lama untuk mempelajari suatu masalah, bukankah lebih cepat diselesaikan maka akan lebih baik? Di Tahun 2017 ini rapor merah jangan sampai keluar untuk KPK karena beberapa kasus yang mangkrak.
Mengingat kasus korupsi pajak BCA bermula ketika pengajuan keberatan pajak atas kredit bermasalah non performing loan sebesar Rp. 5,7 T atas nama BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini segera dilakukan penelaahan oleh Direktur PPh untuk menentukan hasil pengajuan tersebut. Alhasil justru ditolak. Maka hasil penelaahan tersebut harus diketahui dan diserahkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak melanggar wewenangnya yaitu mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPH terkait pengubahan hasil kesimpulan penelaahan. Hasil kesimpulan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan KPK bahwa adanya tindakan korupsi.
Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/384707-kpk-pastikan-tak-hentikan-kasus-hadi-poernomo.html
http://www.beritasatu.com/hukum/408475-2017-kpk-berjanji-tuntaskan-kasuskasus-mangkrak.html
http://m.inilah.com/news/detail/2276442/hasrat-kpk-ingin-buka-kembali-kasus-bca
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H