Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Janji Manis KPK untuk Mengusut Kasus Korupsi Pajak BCA

27 Desember 2016   13:31 Diperbarui: 27 Desember 2016   14:05 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah menjelang akhir tahun 2016, perkembangan korupsi pajak BCA sudah terlupakan begitu saja. Kini KPK hanyalah meninggalkan janji begitu saja. Ketua KPK yang kini di pimpin oleh Agus Rahardjo hanya memastikan bahwa KPK akan kembali mengusut kasus dugaan korupsi pajak BCA yang sebelumnya sudah di tolak Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kasus korupsi pajak BCA berawal dari keberatan pajak yang diajukan Bank BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. kemudian, Direktur PPh segera menelaah pengajuan keberatan pajak tersebut, namun hasilnya ditolak. Hasil penelaahan tersebut, kemudian diserahkan kepada Direktorat jenderal Pajak yang di pimpin oleh Hadi Poernomo. Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak atas nama BCA tersebut, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPH untuk mengubah hasil keputusan yang mana pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima seluruhnya.

Hal ini menimbulkan kecurigaan KPK karena ada beberapa kejanggalan yang tidak beres. Pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPH untuk mengubah hasil keputusan. Kedua, Nota dinas tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Ketiga, bank-bank yang memiliki kasus yang sama ditolak, terkecuali BCA yang diterima sepenuhnya. Namun, alhasil ada tindakan korupsi pajak BCA yang dilakukan oleh Hadi Poernomo.

Kemudian, Hadi Poernomo diproses secara hukum yang akhirnya segalanya diserahkan ke Mahkamah Agung.  Namun, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa KPK karena tidak sesuai prosedur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membuat peraturan bahwa Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk kasus praperadilan. Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung membuat peraturan yang baru disahkan bulan April lalu yang berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya tersangka dan ahli waris.

Hal itulah yang membuat KPK mengalami kebuntuan. Namun, bukan berarti kasus korupsi pajak BCA tersebut tutup buku. KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini tidak akan berhenti untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Bahkan, KPK memastikan akan mengusut kasus tersebut, karena itu merupakan utang KPK. Namun, sudah akhir tahun 2016 ini sudah tidak ada perkembangan terbaru dari KPK,lalu kapan akan melanjutkan kasus korupsi pajak BCA ini untuk segera diselesaikan?

Sumber:

http://www.jurnas.com/artikel/10844/KPK-Sebut-Bank-BCA-Kasus-Lama/

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/857008-kpk-lanjutkan-usut-kasus-pajak-bca

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun