Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Money

Ahli KPK: Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Pajak BCA

23 Januari 2017   15:15 Diperbarui: 23 Januari 2017   15:18 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memudarnya berita korupsi pajak BCA justru mengingat saya kembali bagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi kasus tersebut. Kasus korupsi yang lebih dari 2 tahun ini belum terselesaikan bermula ketika PT Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian, Direktur PPh segera menanggapinya dengan menelaah lebih lanjut untuk menentukan hasilnya. Akan tetapi, usai penelaahan tersebut hasilnya bahwa keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hal itulah yg kemudian segera diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo.

Kemudian, ketika sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh. Isi nota dinas tersebut berisi pengubahan hasil penelaahan sebelumnya. Pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan KPK bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini. Kecurigaan tersebut ialah pertama, Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Kedua, Nota dinas tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Ketiga, bank-bank lain yang memiliki kasus yang sama ditolak sedangkan BCA sendiri diterima.

Alhasil, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA. Hadi Poernomo dijerat atas tindakan penyalahgunaan wewenang dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada UU Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini terdapat tindak pidana korupsi yang justru merugikan negara. Hal ini seperti yang diungkapkan saksi ahli yang diajukan KPK dalam sidang gugatan praperadilanyaitu Riawan Candra. Ahli yang diajukan KPK tersebut menyatakan, dalam hukum administrasi pembayaran pajak merupakan kewajiban wajib pajak. Negara memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran pajak tersebut.

Akibatnya, dari hasil investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Kementeri Keuangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 375 M. dengan meyakinkan Riawan Candara menyebut, itu termasuk kerugian negara. Jadi apabila ditemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang Dirjen Pajak dalam kasus korupsi pajak BCA tersebut, maka penegak hukum yang berwenang bisa melakukan penyelidikan. Maka, dalam hal ini ahli berpendapat UU Tipikor dapat menjadi landasan untuk menungkap dugaan penyalahgunaan wewenang Dirjen Pajak. “UU tipikor tidak berdiri sendiri, itu bisa menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan”, kata Candra.

Dalam UU Administrasi Negara, seorang pejabat tata usaha negara perlu menerapkan asas kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Ketika asa tersebut diabaikan, patut diduga Dirjen Pajak telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya. Dengan begitu tentu perlu kita usut bahkan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun kasus korupsi pajak BCA ini saat ini sudah terlalu diabaikan. Maka dengan begitu para penegak hukum haus mampu dan bahkan menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini yang merugikan negara hingga milyaran rupiah.

Sumber:

KPK Pastikan Tak Hentikan Kasus Hadi Poernomo

Analisa Sangkaan Kasus Korupsi Hadi Purnomo

KPK Penyidikan Korupsi Pajak BCA Dilakukan Bertahap

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun