Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengusut Skandal BLBI Melalui Kasus Korupsi Pajak BCA

19 April 2017   16:49 Diperbarui: 19 April 2017   17:01 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tiga tahun lebih kasus keberatan pajak PT Bank BCA dalam dugaan korupsi pajak dengan tersangka Hadi Poernomo terabaikan. Bagaimana bisa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang biasanya giat menyelesaikan beberapa kasus korupsi, tetapi dengan kasus tersebut hingga kini masih saja tidak ditemukannya titik akhir. Sebenarnya ada apa dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia terutama dalam menangani kasus ini?

Bagi yang belum tau, penasaran dong dengan kasus ini? Ya kasus dugaan korupsi pajak atas nama PT Bank BCA yang dilakukan oleh Hadi Poernomo yang menjabat sebagai ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hadi Poernomo mengirim nota dinasnya kepada Direktur PPh yang berisi bahwa keberatan pajak PT Bank BCA senilai Rp. 5,7 T di terima sepenuhnya.

Terlihat kejanggalan dari kasus tersebut, bank-bank yang memiliki kasus yang sama ditolak dalam mengajukan keberatan pajak. Namun, untuk PT Bank BCA sendiri mendapatkan perlakuan khusus oleh ketua BPK bahwa keberatannya diterima sepenuhnya. Dengan begitu, KPK mencurigai juga adanya kejanggalan yang dilakukan Hadi Poernomo.

Pasca penelusuran, Hadi Poernomo selaku Ketua BPK diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak PT Bank BCA tersebut selaku wajib pajak. Hadi Poernomo disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun apa yang terjadi? Hadi Poernomo mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus ini, akhirnya pengadilan mengabulkan dengan dikeluarkannya putusan ultra petita. Sehingga membuat KPK untuk melakukan peninjauan kembali dengan harus ditemukannya bukti-bukti baru.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Keadilan (PSHK) yaitu Miko Ginting mengatakan bahwa MA (Mahkamah Agung) menjadi lembaga terakhir tempat KPK dan Hadi Poernomo menggantungkan nasib dalam kasus tersebut. Namun, MA juga harus bisa menunjukan konsistensinya dalam menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tetapi bagaimana sistem hukum di Indonesia dalam menangani kasus ini? Hingga kini masih saja belum ditemukan benang merah dalam kasus tersebut. Padahal, mungkin dengan semuanya kasus tersebut diserahkan ke MA bisa selesai terlebih lagi jika MA bersifat independen.

Ada hal lain, sebaiknya dilakukan KPK sebaiknya menyelidiki klaim PT Bank BCA juga terkait pengalihan aset  alasan PT Bank BCA sudah melakukan transaksi pengalihannya kepada BPPN hal ini terikat dalam skema BLBI-BPPN. Selain itu,KPK harus bisa dan mampu membongkar kasus korupsi pajak PT Bank BCA, Sehingga nantinya KPK akan mempunyai peluang untuk membuka gerbang penyidikan atas kasus penyelewengan dana BLBI yang konon merugikan negara. Karena apabila melihat laporan keuangan  PT Bank BCA, dimana indikasi yang mengarah ke modus pengelakan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).  

Sumber:

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/14/04/27/n4ol7o-kasus-pajak-bca-jalan-masuk-penyalahgunaan-blbi

https://amarulpradana.wordpress.com/2015/09/18/alasan-kenapa-korupsi-pajak-bca-harus-dibongkar/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun