Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dalami Kasus Pajak BCA, tapi Belum Terselesaikan?

1 Maret 2017   14:59 Diperbarui: 2 Maret 2017   00:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara kasus korupsi pajak BCA , saat ini justru tidak ada kabar terbarunya lagi usai Mahkamah Agung memberikan putusan melalui websitenya terkait penolakan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh jaksa KPK. Alasan di tolaknya pengajuan Peninjauan Kembali karena tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Peraturan tersebut berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka atau ahli waris. Hal inilah yang kemudian KPK mengalami kebuntuan.

Namun, KPK justru mendalami putusan tersebut. Karena Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberhentikan penyidikan tersebut tidak sah. Sehingga, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan kasus Hadi Poernomo trkait pemberhentian penyidikan justru dapat di proses secara hukum karena melanggar peraturan juga. Akan tetapi, KPK perlu mempelajari terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan lagi di tahap selanjutnya.

KPK kemudian mendalami kembali soal pengajuan keberatan pajak dari Direktur BCA dalam kasus dugaan tindak pidana terkait permohon keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak penghasilan BCA tahun pajak 1999. Setelah itu Direktur PPh segera menelaah pengajuan keberatan pajak tersebut untuk menentukan hasilnya apabila  keberatan pajak tersebut diterima ataupun ditolak. Namun, usai penelaahan keberatan pajak yang diajukan oleh BCA tersebut ditolak. Hasil penelaahan inilah yang kemudian diserahkan kepada Ditjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo.

Namun, Ditjen Pajak justru menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini ketika Hadi Poernomo sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisi pengubahan kesimpulan yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. hal ini yang menyalahi aturan bahwa Hadi Poernomo sudah menyalahi peraturan yang ada. Mungkinkah Hadi Poernomo mendapatkan uang pelicin untuk menuntaskan keberatan pajak BCA? Mungkin itu yang belum kita ketahui yang diproses ketahap selanjutnya.

Akan tetapi, dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo tersebut justru menarik perhatian KPK untuk segera melakukan gelar perkara. Hal ini karena diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo sehingga merugikan negara. Hadi Poernomo dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/hukum/90103-kasus-pajak-bca-hadi-purnomo-menggantung-di-ma/0/

http://dhiakhansa.blogspot.co.id/2016/09/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html

http://www.suara.com/news/2015/05/23/051900/kasus-hadi-poernomo-kpk-dalami-surat-keberatan-pajak-bca

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun