Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Ada Kemajuan Selesaikan Korupsi Pajak BCA

2 Februari 2017   13:10 Diperbarui: 2 Februari 2017   13:31 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai berita korupsi pajak BCA, ada yang menarik untuk diperhatikan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK yaitu Priharsa Nugraha. Beliau mengatakan bahwa pihak KPK masih meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo mantan Dirjen Pajak. “KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA”, kata Priharsa saat ditemui wartawan, Jakarta, Kamis (25/2).

Pihak KPK yakin sekali dengan kasus skandal pajak BCA ada tindakan korupsi. Hal ini juga sangat jelas sekali merugikan negara. Korupsi pajak BCA ini bermula dari pengajuan keberatan pajak. Pengajuan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atas nama Bank BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. pengajuan keberatan pajak tersebut langsung ditelaah secara langsung oleh direktur PPh. Namun hasilnya, pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hasil penelaahan ini kemudian diserahkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo.

Akan tetapi sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah keputusan hasil. Sebelumnya, keberatan pajak BCA ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang membuah Hadi Poernomo segera diperiksa KPK atas penyalahgunaan wewenang. Kemudian, Hadi Poernomo menjalani proses hukum karena menjadi tersangka terkait kasus ini dengan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kepada UU tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Namun setelah melalui berbagai proses hukum, Hadi Poernomo justru lolos  saat pengajuan ke praperadilan. Akan tetapi KPK mengajukan Peninjauan Kembali hingga semuanya diserahkan kepada Mahkamah Agung. alhasil, PK yang diajukan oleh jaksa KPK tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan prosedur. Mahkamah Agung menolak karena tidak sesuai dengan Peraturan MA (Perma) yang baru disahkan April 2016 lalu yang berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya tersangka atau ahli waris. Sangat jelas, jaksa KPK tidak berhak untuk mengajukan Peninjauan Kembali untuk kasus Hadi Poernomo.

Namun, KPK tidak tinggal diam begitu saja. Ada banyak alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Namun, hal itu terganjal dengan putusan hakim praperadilan yang putusannya melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonannya yaitu putusan ultra petita. Pihak KPK merasa putusan pengadilan ini kurang tepat dengan ultra petita tersebut. Dengan begitu KPK yang kita kenal sebagai lembaga anti rasuah tidak menerima begitu saja. KPK katanya akan terus mengusut dan menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, hingga kini tidak ada kemajuan atau perubahan dari KPK dalam menangani kasus korupsi pajak BCA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun